Edarkan Shabu, Dua Alumnus MTSn Diamankan Subdit 1 Polda Kalsel             

KETIGA tersangka beserta barang bukti (foto istimewa)

Banjarmasin, BARITO – Anggot Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil meringkus tiga terduga pelaku peredaran Shabu dalam operasi penyamaran (UCB)  Oktober 2020.
Muhammad Yusup alias Usup  (37) dan Muhammad Zaini alias Ijai (25) keduanya warga  Kuin Utara  Kota Banjarmasin tak mengira jika 8 paket shabu berat 35,95 gram yang mereka serahkan diterima anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang menyamar sebagai pembeli. Kedua alumnus MTSn ini diringkus bersama Mugianto alias Manto  di rumah sewaannya Jalan  Sutoyo S Gang Amaliah Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, Senin 19/10/2020) pukul 15.30 Wita.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari HS membenarkan penangkapan ketiga tersangka . Menurut Matsari selain barang bukti shabu, anggota nya juga menyita satu timbangan digital, satu bungkus chocolatos dan ponsel.

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolda Kalsel mempertangungjawabkan perbuatannya “Ketiganya dijeras

Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkas Matsari

Penulis: Mercurius

 

Related posts

Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Balangan, Tebing Tinggi Terparah

Oknum Polri Habisi Nyawa Mahasiswi ULM, Dipastikan PTDH dan Disidang Etik Terbuka

BREAKING NEWS-Kasus Temuan Mayat Perempuan di Got Sungai Andai Terungkap, Terduga Oknum Polisi Diamankan Kurang dari 24 Jam