Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MA diamankan jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Pengambangan, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026), setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 24,84 gram yang dikemas dalam plastik bening berbalut tisu, serta satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kasubdit 1 AKBP Dedy Siregar mengatakan, penangkapan berawal dari penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap gerak-gerik tersangka.
“Setelah dilakukan observasi dan surveilans, petugas melihat tingkah laku tersangka mencurigakan. Saat digeledah, sabu ditemukan di tangan kanan tersangka,” ungkap AKBP Dedy, Senin (16/2/2026).
MA bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya