Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Saman (40), terdakwa dalam kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/8), dengan hukuman satu bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Saman, pria asal Madura yang tinggal di Jalan Prona IV, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar hukum karena mengedarkan rokok tanpa cukai bermerek Smith dan Oris. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sar Maruli Tua Purba, SH.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti, SH, bersama dua hakim anggota. Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah dalam sektor penerimaan cukai, sekaligus membahayakan masyarakat karena kemasan rokok tersebut tidak mencantumkan peringatan kesehatan.
“Majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa dan keterangan saksi bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 437 Jo Pasal 150 Jo Pasal 149 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Hakim Asni saat membacakan amar putusan.
Namun, ada sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesal, berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya, serta masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.
“Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan hukuman 9 bulan penjara, dikurangi masa tahanan selama proses sidang. Terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.
Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut tanpa banding.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya