Edarkan Rokok tanpa Cukai, Saman Divonis 9 Bulan Penjara

Salah satu saksi saat memberikan kesaksiannya pada sidang perkara peredaran rokok ilegal tanpa cukai di PN Banjarmasin dengan terdakwa Saman ( Foto Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Saman (40), terdakwa dalam kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/8), dengan hukuman satu bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Saman, pria asal Madura yang tinggal di Jalan Prona IV, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar hukum karena mengedarkan rokok tanpa cukai bermerek Smith dan Oris. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sar Maruli Tua Purba, SH.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti, SH, bersama dua hakim anggota. Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah dalam sektor penerimaan cukai, sekaligus membahayakan masyarakat karena kemasan rokok tersebut tidak mencantumkan peringatan kesehatan.

“Majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa dan keterangan saksi bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 437 Jo Pasal 150 Jo Pasal 149 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Hakim Asni saat membacakan amar putusan.

Namun, ada sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesal, berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya, serta masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.

“Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan hukuman 9 bulan penjara, dikurangi masa tahanan selama proses sidang. Terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut tanpa banding.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul