Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus peredaran obat keras dan psikotropika tanpa izin. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal berlapis sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, SH menyatakan sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 62 dan Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 436 ayat (1) dan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi saat membacakan putusan dalam sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Kamis (15/1/2026).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara. Saat mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa sempat menangis di ruang sidang. Namun ketika putusan dibacakan, terdakwa tampak lebih tenang dan menyatakan menerima putusan majelis hakim.
“Saya terima,” ucap terdakwa lirih.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengaku hanya menjaga rombong dan menjual obat-obatan tersebut atas perintah seseorang bernama Hj Nani, warga Sungai Mesa Kabel. Ia mengaku hanya menerima upah dan tidak mengetahui bahwa obat-obatan tersebut dilarang untuk diperjualbelikan secara bebas.
“Saya hanya menjaga dan menjualkan atas perintah Hj Nani selaku pemilik. Saya tidak tahu obat itu tidak boleh dijual bebas,” ujar terdakwa sambil terisak saat menyampaikan pembelaan.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU Ernawati, SH disebutkan bahwa dari aktivitas penjualan obat keras tersebut, terdakwa disebut mampu meraup keuntungan antara Rp11 juta hingga Rp12 juta per hari. Padahal, terdakwa tidak memiliki izin apa pun untuk menjual obat keras, apalagi narkotika golongan I.
Terdakwa diamankan pada 26 Februari 2025 sekitar pukul 11.40 WITA setelah petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin menerima laporan masyarakat terkait adanya sebuah rombong putih di kawasan Pasar Baru, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin, yang diduga menjual obat-obatan terlarang.
Saat petugas BBPOM Muhammad Zaki Irfani dan Ivan Haddar Maurist tiba di lokasi, terdakwa diketahui baru saja menyerahkan obat kepada seorang pembeli. Dari hasil pemeriksaan di dalam rombong, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tablet putih polos sebanyak 320 butir dan 94 butir.
Hasil uji laboratorium BPOM Banjarmasin menyatakan tablet putih polos tersebut mengandung Paracetamol, Kafein, serta Karisoprodol sebesar 191,32 mg per tablet, yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I.
Selain itu, petugas juga mengamankan obat-obatan lain berupa Valdimex tablet, Alprazolam, dan Atarax 1 mg. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, ketiga jenis obat tersebut termasuk dalam Psikotropika Golongan IV.
Jaksa juga menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang, tidak memiliki keahlian maupun kewenangan dalam praktik kefarmasian, serta tidak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang kesehatan, dengan pendidikan terakhir hanya Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya