Dukung Program Presiden Prabowo, Polresta Banjarmasin Kolaborasi Panen Jagung di Lahan Rawa

PANEN JAGUNG - Dengan bantuan alat panen jagung yakni Corn Combine Harvester, kerja sama Polresta Banjarmasin dengan kelompok tani di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi Km 5 Kabupaten Banjar, guna mendukung ketahanan pangan program Presiden RI Prabowo, Kamis (29/1/2026). (foto: istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Polresta Banjarmasin terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional dengan melakukan panen jagung di lahan rawa kawasan Jalan Gubernur Syarkawi Km 5, Kabupaten Banjar, Kamis (29/1/2026).

Panen tersebut dilakukan melalui kolaborasi bersama kelompok tani setempat di lahan seluas 11 hektare, dengan memanfaatkan teknologi pertanian berupa Corn Combine Harvester untuk mempercepat proses pemanenan.

“Kami berkolaborasi bersama kelompok tani setempat dalam proses panen jagung di lahan seluas 11 hektare ini,” ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kabag SDM Kompol Kusdarmaji di sela-sela kegiatan pemantauan panen.

Kompol Kusdarmaji menjelaskan, penanaman jagung di lahan tersebut telah dimulai sejak 11 Oktober 2025. Lahan itu merupakan dukungan langsung dari Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, kepada Polresta Banjarmasin dalam rangka menyukseskan program ketahanan pangan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Tak hanya menyediakan lahan, dukungan dari Kapolda Kalsel juga diwujudkan melalui penyediaan alat panen modern berupa Corn Combine Harvester yang mampu mempercepat proses panen sekaligus pengupasan kulit jagung.

“Dengan memanfaatkan sumber daya dan teknologi yang ada, kami optimistis hasil panen jagung kali ini akan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Kusdarmaji.

Program ini diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan pangan daerah, tetapi juga menjadi contoh sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mendukung agenda strategis nasional.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kasus Penipuan Tanah di Alalak Utara, Zainal Abidin Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Polisi Temukan Senjata Diduga Pistol dalam Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Tabalong

Transaksi di Depan Hexagon, Dua Pengedar 24,61 Gram SS Dibekuk