Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Penanganan dugaan video nasi bungkus Rumah Makan Roda Baru yang diduga berisi bangkai tikus masih terus bergulir. Hingga Senin (1/1/2026), Polresta Banjarmasin belum dapat menyimpulkan kebenaran video tersebut karena masih menunggu keterangan saksi ahli serta koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi didampingi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa menyampaikan, pihaknya belum dapat memastikan apakah temuan dalam video tersebut merupakan fakta atau tidak. Pasalnya, barang bukti yang ada belum dilakukan uji laboratorium untuk memastikan keasliannya.
Hal tersebut disampaikan dalam Press Release Akhir Tahun 2025 kepada awak media, Selasa (30/12/2025) sore.
“Untuk perkara ini, baik pihak pelapor maupun terlapor sama-sama berpotensi dikenakan Undang-Undang ITE. Namun kami masih menunggu keterangan saksi ahli secara resmi terkait fakta atau tidaknya dugaan tersebut,” ujar Kompol Eru.
Ia menjelaskan, meskipun pemeriksaan saksi ahli telah dilakukan, penyidik masih berkoordinasi lebih lanjut dengan Kominfo pusat, khususnya terkait ahli pidana.
Menurutnya, unsur pencemaran nama baik harus mengaitkan langsung pada identitas seseorang, bukan pada instansi, kelompok, atau nama organisasi.
“Unsur pencemaran nama baik harus jelas, apakah ditujukan kepada individu tertentu.
Itu yang menjadi fokus kami,” tegasnya.
Terkait perkembangan perkara, penyidik akan menentukan langkah lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli.
Hingga kini, pemenuhan unsur pidana dan alat bukti masih menemui kendala, terutama dalam mengidentifikasi pihak yang secara langsung menjadi objek dalam dugaan pencemaran tersebut.
Kompol Eru juga mengungkapkan, video yang beredar berasal dari beberapa perangkat ponsel. Saat pihak rumah makan membuka nasi bungkus yang dimaksud, bangkai tikus tersebut sudah tidak terlihat, karena kejadian baru dilaporkan beberapa hari setelah video beredar.
“Kondisi ini menjadi kendala. Video tersebut sudah berpindah dari satu perangkat ke perangkat lain. Kami tidak bisa serta-merta menyita ponsel orang,” jelasnya.
Penyidik harus mengetahui secara pasti perangkat pertama yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tersebut. Rekaman dari perangkat awal itulah yang nantinya dapat dijadikan barang bukti untuk diuji
keasliannya.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi sekitar 10 hari lalu. Hingga kini, penyidik masih menunggu apabila pelapor dapat menyerahkan perangkat awal perekaman.
Sementara itu, video yang diserahkan melalui flashdisk tidak dapat langsung dijadikan barang bukti awal.
“Untuk menentukan keaslian video, harus diketahui alat elektronik pertama yang digunakan. Video yang sudah tersebar melalui media sosial, termasuk Facebook, tidak bisa langsung menyatakan asli atau tidak,” terangnya.
Terkait peluang penyelesaian perkara, Kompol Eru menyebutkan bahwa upaya Restorative Justice (RJ) dimungkinkan dalam kasus pencemaran nama baik.
Namun, hal tersebut hanya dapat dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak, bukan atas usulan kepolisian.
“Polisi hanya memfasilitasi. Restorative Justice bisa dilakukan apabila ada permohonan dan kesepakatan dari para pihak,” pungkasnya.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya