Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan diminta jeli dan cermat dalam meneliti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut periode 2018–2023.
Laporan tersebut menyoroti kebijakan pinjaman modal Pemkab Tanah Laut kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tala yang diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp33 miliarr.
Pasalnya, pinjaman modal itu disebut dilakukan tanpa persetujuan DPRD Tanah Laut dan tidak didukung Peraturan Daerah (Perda), sebagaimana ditegaskan dalam surat resmi DPRD setempat.
Hal ini disampaikan Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin usai menerima surat pemberitahuan dari Kejati Kalsel terkait pengaduan dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam psurat pemberitahuannya, Kejati Kalsel menyampaikan bahwa laporan dimaksud telah ditindaklanjuti dengan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (P-2) Kepala Kejati Kalsel Nomor: PRINT-613/0.3/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025, mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pemkab Tala dengan mekanisme pinjaman modal usaha di PT BPR Tala sejak 2019.
“Kami sangat mengapresiasi Kejati Kalsel yang telah menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Bahrudin, Jumat (29/8/2025).
Dalam pernyataannya, Bahrudin menegaskan pentingnya ketelitian penyidik dalam membedakan antara pinjaman modal dan penyertaan modal, agar proses hukum berjalan sesuai fakta dan tidak merugikan pihak mana pun.
“Kami berharap Kejati Kalsel benar-benar jeli dan objektif dalam melakukan penyelidikan, sehingga tidak ada kekeliruan dalam penafsiran yang bisa berimbas pada proses hukum,” ujarnya.
Menurutnya, dana sebesar Rp33 miliar yang disalurkan ke PT BPR Tala diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa persetujuan DPRD, dan tanpa payung Perda.
“Pinjaman modal dari APBD periode 2018–2023 ini tidak memiliki Perda sebagaimana diakui DPRD Tala melalui surat resmi. Jika praktik seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Udin Palui panggilan akrabnya, menegaskan bahwa masyarakat Kalsel mendukung penuh langkah Kejati Kalsel dalam menegakkan hukum secara adil. Harapannya, penyelidikan berjalan objektif, profesional, dan sesuai aturan hukum, sehingga kerugian negara dapat dipulihkan sekaligus memberi efek jera bagi pihak yang menyalahgunakan kewenangan.
Bahrudin juga menjelaskan perbedaan mendasar antara penyertaan dan pinjaman modal. Penyertaan modal wajib mendapat persetujuan DPRD dan tidak wajib dikembalikan, sedangkan pinjaman modal tanpa Perda merupakan kebijakan pribadi kepala daerah yang tetap harus dipulangkan ke kas daerah.
Ia kemudian mengaitkan kasus ini dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan 17 Agustus 2025 yang menegaskan masih maraknya praktik korupsi di BUMN dan BUMD.
“Langkah Kejati Kalsel mengusut dugaan penyimpangan di PT BPR Tala merupakan implementasi nyata arahan Presiden untuk menindak tegas praktik korupsi, terutama di sektor BUMD,” pungkasnya.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya