Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Lingkar Dalam dekat SMP Ukhuwah Kelurahan Pemurus dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan, diciduk di rumahnya, Kamis (28/10/2021) dinihari.
Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) itu berinisial RM (27) warga Jl. Martapura lama Km. 10,5 Komplek Selemesi Klester Kelurahan Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. RM dibekuk sekitar pukul 01.00 Wita.
Sedangkan SS (20) warga Jl Kelayan A Gg HSifa Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan. SS diciduk sekitar pukul 03.00 Wita dinihari.
Bermula saat korban bernama Syifa Nadia (23) dibonceng ibunya menggunakan motor jenis Honda astrea Star, Senin (11/10/2021) pagi sekitar pukul11.00 Wita.
Kemudian datang dua pelaku melakukan aksinya dan mengambil tas selempang kecil warga Jalan Darmawangsa No. 14 RT 40 RW 004 Beruntung Jaya Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan,
Di dalam tas itu bersisi satu lonsek merk VIVO V21 warna hitam, akibat dijambret Sepeda Motor jenis Honda Beat dengan Nopol DA 6290 BCC mereka jatuh. Hingga kedua korban luka lecet.
Pelaku tiba dari samping sebelah kiri korban, sementara pelaku berboncengan naik sepeda motor jenis metik warna hitam memepet. Dan pelaku yang dibonceng dibelakang langsung mengambil dengan menarik paksa tas kecil warna hitam.
Padahal saat itu korban sudah aman akan tasnya dengan cara diselempangkan di badan. sehingga sepeda motor yang kendarai oleng dan terjatuh.
Setelahi pelaku berhasil menggasak tas itu kemudian langsung melarikan diri kearah jalan A Yani. Korban dan ibunya yang terjatuh dari sepeda motor hingga terluka ditolong oleh warga yang melintas pada saat kejadian. Selanjutnya mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Yopie Andri Haryono mengatakan, kedua pelaku dibekuk di rumahnya masing-masing. Hal itu menyusul setelah mengetahui identitas mereka. “Kini kedua pelaku jambret dijerat sesuai Pasal 365 KUHP ,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius