Dua Pengedar 94 Gram Sabu ini Diciduk di Kelayan Barat Banjarmasin

Bawa Satu paket puluhan gram Sabu, dua pelaku ini digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, Jumat (21/11/2025) malam lalu. (foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua pria berinisial SM (27) dan AV (45) ini kedapatan diduga saat mengedarkan Sabu-sabu seberat 94,47 Gram, Jalan Teluk Kelayan Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Jumat (21/11/2025) malam, sekitar pukul 23.00 Wita.

Barang bukti itu ditemukan dalam satu kantong narkotika, setelah penggeledahan terhadap kedua pelaku. Sementara BB lainnya turut disita yakni tiga bilah pipet kaca, dua bungkus plastik klip, satu unit alat isap sabu yang terbuat dari botol kaca, satu kotak bekas permen yang ditemukan di kantong celana pendek sebelah kanan yang dipakai SM.

SM merupakan warga Jalan Kelayan A Kelurahan Murung raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Sedangkan AV merupakan warga Jalan RE Martadinata Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kronologis penangkapan berawal saat anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan melakukan patroli. Kemudian pada saat di TKP telah berpapasan dengan kedua pelaku yang lagi jalan keluar dari gang.

Setelah itu, anggota yang merasa curiga terhadap kedua pelaku ini langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan BB tersebut. Mereka pun dibawa ke mapolsekta guna dilakukan pemeriksaan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens yang didampingi Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono, Senin mengatakan, SM dan AV saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan nampak pasrah atas bisnis haram yang mereka lakukan.

“Saat ditangkap pelaku cukup kooperatif dan ami tidak perlu melakukan tindakan tegas,” terangnya. Selanjutnya anggota menahan dan menyita barang bukti, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kini pelaku SM dan AV dijerat sesuai dengan 114 Ayat (2) Juncto 112 Ayat (2) Juncto 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Joko.

Kapolsek Banjarmasin Selatan mengimbau kepada masyarakat yang ada di kota ini agar tidak sesekali melakukan peredaran narkoba apalagi sampai menjadi bandar, apabila didapati maka langsung ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penulis : Aesuma
Editor : Mercurius

Related posts

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul

Lewat Forum Terbuka, GKJI Kalsel Kumpulkan Aspirasi Publik untuk Reformasi Polri

Miliki Laboratorium Forensik, Polda Kalsel Butuhkan Sarjana Kimia