Dua Penadah Motor Curian Berujung Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua tersangka penadahan sepeda motor curian bernama M Firdaus alias Daus (27) dan Ahmad Fauzi alias Uzi (40) terpaksa berurusan dengan polisi, Sabtu tanggal 04 Januari 2020 sekitar pukul 14.00 Wita. Lantaran pelaku menerima gadai sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi DA 6517 JJ, ternyata ranmor itu kembali digadaikan ke orang lain.

Kedua pelaku transaksi gadai itu di Jalan Saka Permai Gang Melati RT 05 RW 01 No 46 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat. Lantaran motor korban telah berpindah tangan dari seseorang pria bernama Balak dan Udin.

Korban bernama Nur Riski Amalia (26) kemudian tak terima karena mengalami kerugian. Warga Jalan Saka Permai Gang Melati Rt.05 RW 01 No.46 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan itu kemudian mengadukan ke Polsek Barat.

Bermula dari Uzi yang didatangi Daus seorang buruh bongkar muat tepung boga sari iitu karena mereka menerima kabar dari temannya bernama Balak mau menggadaikan motor tersebut.

Daus warga Jalan Sungai Andai Padat Karya Komp. Herlina Perkasa Jalan Mutiara 7 Blok Kayu Agates RT 66 No.08 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara itu akan menggadaikan sepeda motor miliknya selama lima hari dengan harga gadai sebesar Rp 600.000,-.

Kemudian Uzi warga Jalan AMD Komplek Sudirapi Duta Waringin Permai Blok C No 02 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara itu sepakat. Pelaku berjanji bertemu di parkiran Mitra Plaza Grand Diskotik di Banjarmasin Tengah.

Setelah pelaku melihat sepeda motornya dan Uzi menyerahkan uang gadai sepeda motor tersebut kepada Daus. Selanjutnya uang diserahkan lagi kepada temannya Balak.

Begitu pelaku selesai bertransaksi gadai sepeda motor selanjutnya pelaku naik ke diskotik dan pada esok harinya Balak menghubungi pelaku. Dia pada saat itu meminta uang tambahan gadai sepeda motor tersebut sebesar Rp 400.000,-.

Pada saat itu pelaku mengatakan kepada Balak bahwa pelaku tidak ada uang untuk menambahi gadai sepeda motor tersebut. Kemudian pelaku sarankan kepada Balak kalau mau tambahan gadai sebaiknya digadaikan lagi ke orang lain.

Balak menyetujuinya dan pada saat itu sepeda motor tersebut pelaku digadaikan lagi kepada teman pelaku yaitu Udin sebesar Rp 800.000,-. Selanjutnya pelaku menghubungi Balak untuk mengambil uang gadai sepeda motor tersebut sebesar Rp 200.000,-.

“Sisanya uang Rp 600.000, pelaku ambil, karena uang tersebut adalah uang pelaku yang sebelumnya pergunakan untuk mengadai sepeda motor dari Balak. Kini keduanya dijerat sesuai Pasal 480 ke-1 KUHPidana, “pungkas Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko.

Penulis: Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment