Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Skandal penyalahgunaan dana penyertaan modal di Perseroda Balangan PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL) semakin menyeruak. Bupati Balangan, Abdul Hadi, secara blak-blakan menyebut adanya keterlibatan dua oknum anggota DPRD Balangan dalam kasus yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Namun, hasil pemeriksaan Inspektorat Balangan mengungkap fakta mengejutkan: lahan milik seorang warga bernama Yusri itu sejatinya hanya bernilai Rp300 juta. Artinya, terjadi mark up fantastis senilai Rp1,5 miliar. “Dua oknum anggota DPRD ini main-main dengan Reza. Beli tanah Rp1,8 miliar di Batu Mandi. Padahal cuma Rp300 juta,” ungkap Abdul Hadi saat bersaksi secara daring dalam sidang dengan terdakwa Direktur PT ADCL, M Reza Arpiansyah, Kamis (21/8/2025).
Hadi menyebut, dugaan keterlibatan dua anggota dewan itu terungkap setelah ada pemeriksaan terhadap orang suruhan yang membantu proses pembelian tanah. “Saya tahu dari inspektorat ketika orang suruhan dipanggil. Dari situ jelas, harga tanah hanya Rp300 juta,” tegasnya.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono Riza Ardianto, Hadi juga mengaku bahwa awalnya ia tak mengetahui rekam jejak buruk Reza.
Pemilihan Reza sebagai direktur dilakukan melalui seleksi pansel dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM). “Saat itu dia dianggap menguasai neraca keuangan dan mengaku pernah bekerja di Jhonlin. Saya baru tahu belakangan kalau dia keluar dari sana karena bermasalah,” ujarnya.
Hadi turut mengungkap bahwa dana penyertaan modal Rp20 miliar untuk Perseroda dicairkan dalam dua tahap: Rp10 miliar di akhir Desember 2023, tak lama setelah Reza dilantik, dan Rp10 miliar berikutnya tiga bulan kemudian. “Masyarakat menunggu pergerakan perusahaan. Perusahaan daerah ini tak bisa bergerak tanpa modal awal. Itu alasan kenapa pencairan dilakukan segera,” katanya.
Sementara itu, terdakwa Reza membantah sebagian keterangan Hadi, terutama soal izin penggunaan dana penyertaan modal. “Mengenai izin, saya ada minta izin secara lisan ke saksi,” klaim Reza di persidangan.
Sidang sendiri kembali akan dilanjutkan pada Kamis (28/8/2025) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Fillarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya
Catatan: Berita Ini Sudah Diperbaiki, Karena Wartawan Kami Salah Kutip