BANJARMASIN, BARITOPOST.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Irfannoor Hakim, SH, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus narkotika, Muhammad Yamani dan Afrial Norma Saputra, Senin (6/10/2025).
Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, baik Yamani maupun Afrial menyatakan menerima vonis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati, SH dari Kejati Kalsel juga menyatakan hal yang sama. Sebelumnya, JPU menuntut keduanya 9 tahun penjara dan denda serupa.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru. Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penggerebekan pada Kamis (22/5/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket besar sabu seberat 346,93 gram di dalam tas selempang merek Eiger yang tergantung di kamar Yamani. Selain itu, ditemukan pula tiga paket sabu 10,04 gram di bagasi motor dan delapan paket sabu 28,61 gram di dalam pouch kain hitam. Total barang bukti mencapai 385,58 gram sabu.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa sabu tersebut berasal dari seorang narapidana Lapas Karang Intan, Martapura, bernama Saudi. Afrial berperan sebagai penghubung, sementara Yamani bertugas menyimpan dan menyiapkan sabu untuk diedarkan. Dari setiap 100 gram sabu yang berhasil dijual, Afrial dijanjikan upah Rp1 juta.
Putusan ini menjadi peringatan keras terhadap jaringan peredaran narkoba yang masih dikendalikan dari balik jeruji besi.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya