Dr. Purnamasari Layangkan Somasi, SP3 dari Yayasan Uniska Dinilai Cacat Prosedur

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Kuasa hukum Dr Purnamasari , Bujino A. Salan K , SH MH (foto dokumen pribadi)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Polemik pemilihan dan pelantikan Dekan Fakultas Studi Islam (FSI) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjary terus bergulir.

Dosen senior Dr. S. Purnamasari melayangkan surat sanggahan dan somasi terhadap Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang diterbitkan Ketua Yayasan Uniska MAB, Drs. H. Budiman Mustafa.

Melalui kuasa hukumnya, Bujino A. Salan K., S.H., M.H., Dr. Purnamasari menilai surat bernomor 54/BPY-SP/X/2025 tertanggal 4 Oktober 2025 itu tidak memenuhi prosedur dan melampaui kewenangan.

“SP3 itu diterbitkan bukan oleh pejabat yang berwenang. Ketua yayasan tidak punya kewenangan administratif untuk memberikan surat peringatan kepada dosen. Itu wewenang rektor,” tegas Bujino saat ditemui di kantornya Sabtu (11/10/2025).

Dalam somasinya, Bujino menilai penerbitan SP3 tersebut cacat hukum karena:

1. Tidak didahului dengan SP1 dan SP2;
2. Tidak mencantumkan dasar pelanggaran administratif;
3. Diterbitkan bukan oleh pejabat berwenang.

Ia menambahkan, meski yayasan berperan dalam menggaji tenaga pengajar, kewenangan administratif sepenuhnya berada di tangan rektor.

“Walaupun yang menggaji yayasan, tapi urusan administratif dan pembinaan tenaga pendidik itu hak rektor,” ujar pengacara senior ini

Menurut pria yang juga Ketua Forum Intelektual Dayak Nasional FIDN (Kalsel)
somasi tersebut juga meminta pihak yayasan untuk mencabut SP3, memulihkan nama baik kliennya, serta memberikan kompensasi sebesar Rp 100 juta atas kerugian moril dan materiil.

Jika dalam tujuh hari tidak direspons, pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui PTUN, Komisi III DPR RI, dan Kemendikbudristek.

Bujino menegaskan, penerbitan SP3 di tengah proses mediasi gugatan di pengadilan merupakan bentuk pelanggaran etik kelembagaan.

“Saat perkara masih dalam tahap mediasi, keluar SP3. Itu menunjukkan tidak adanya itikad baik dan mencederai asas keadilan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Uniska MAB belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.

Penulis/ Editor:Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar