Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait rencana pernikahan antara pelapor berinisial HT (71) dengan perempuan berinisial Vivi (48) kembali memanas.
Bantahan yang disampaikan kuasa hukum terlapor, C Oriza Sativa Tanau, yang dimuat di satu media online justru menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, DR M Nizar Tanjung, Selasa (16/2/2026).
Menurut Nizar, pernyataan yang disampaikan pihak terlapor di salah satu media merupakan “konten murahan” yang tidak memiliki dasar hukum dan hanya bertujuan membelokkan opini publik.
“Jadi berita atau opini yang dibuat oleh penasihat hukum terlapor ini adalah konten murahan. Kami melihat dari judul saja sudah sangat jelas ini berita yang direkayasa,” tegas Nizar kepada awak media.
Kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,6 miliar itu menilai, narasi yang menyebut kliennya sebagai pihak bersalah dan terlapor sebagai korban merupakan bentuk rekayasa opini yang sengaja disusun untuk menutupi fakta hukum sebenarnya.
“Kami menilai itu bukan klarifikasi hukum, melainkan konten menyesatkan. Tidak ada legal standing, tidak ada fakta hukum, semuanya kabur atau obscuur libel,” ujarnya.
Bantah Klaim “Pemberian Sukarela”
Menanggapi klaim pihak terlapor yang menyebut seluruh harta tersebut sebagai pemberian sukarela, Nizar menilai narasi itu tidak masuk akal secara hukum maupun logika sosial.
“Kalau nilainya 10 juta atau 50 juta mungkin masih bisa disebut hadiah. Tapi ini Rp1,6 miliar. Itu bukan pemberian, itu jujuran. Tanda jadi untuk menikah,” tegas Nizar.
Ia menegaskan, jujuran bersifat bersyarat, yakni hanya sah apabila pernikahan benar-benar terlaksana.
“Karena pernikahan tidak pernah terjadi, maka penguasaan harta itu menjadi tidak sah secara hukum,” katanya.
Tidak Pernah Ada Nikah Siri
Nizar juga membantah keras narasi bahwa kliennya ingin melakukan nikah siri dengan terlapor.
“Tidak pernah ada nikah siri. Tidak ada akad, tidak ada wali, tidak ada pencatatan. Jadi jangan dibangun cerita seolah-olah mereka mau nikah siri,” tegasnya.
Nizar menyebut pihaknya memiliki bukti lengkap yang saat ini sudah berada di tangan penyidik, di antaranya:
rekening koran transfer,
nota pembelian cincin berlian,
dokumen kendaraan,
serta keterangan saksi yang menyaksikan langsung penyerahan jujuran.
“Ini bukan cerita, ini data. Semua ada jejaknya,” papar pengacara flamboyan yang biasanya mengenakan kostum
Naruto
Pendapat Ahli: Unsur Pidana Terpenuhi
Untuk memperkuat laporan, pihak pelapor juga telah meminta legal opinion dari Ahmad Rakyatomi, dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Dalam pendapat ahlinya, disebutkan bahwa perbuatan terlapor memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta dalam KUHP baru dapat dikenakan Pasal 486 dan Pasal 492.
Nizar menambahkan, rekomendasi ahli menyarankan perkara ini diproses melalui Unit Tipiter Polresta Banjarmasin.
“Artinya ini bukan konflik asmara. Ini sudah pidana murni,” kata Nizar.
Siap Tempuh Tuntutan Balik
Nizar menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan tuntutan balik terhadap pihak terlapor maupun penasihat hukumnya jika terus memproduksi narasi yang dinilai menyesatkan.
“Kami anggap ini pencemaran nama baik, fitnah, dan kebohongan publik. Kalau terus disebar, kami akan laporkan balik secara pidana,” tegasnya.
Ia menutup dengan pernyataan keras:
“Kalau memang merasa tidak bersalah, kembalikan saja uang, berlian, mobil, dan seluruh aset yang bukan haknya. Itu baru sikap terhormat. Bukan bermain opini di media.”
Seperti diketahui sebelumnya, perkara ini bermula dari laporan pelapor Hidayat Taufik alias Koh Asiang (71) terhadap terlapor berinisial VST atau alias Vivi (48) ke Satreskrim Polresta Banjarmasin pada Desember 2025.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp1,6 miliar, yang terdiri dari:
uang tunai dan transfer,
cincin berlian,mata uang asing (Baht Thailand), serta satu unit mobil jenis Destination.
Seluruh aset tersebut diserahkan dalam rangka rencana pernikahan resmi yang pada akhirnya batal secara sepihak.
Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap gelar perkara.
Nizar menegaskan, apabila nantinya sudah ditetapkan tersangka, maka tidak ada lagi ruang damai dalam perkara ini.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius