Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada panitia khusus (pansus) serta seluruh anggota DPRD Provinsi Kalsel atas keberhasilan menyelesaikan pembahasan terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Karena itu, Gubernur Sahbirin Noor mengharapkan tiga buah raperda tersebut, yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan serta Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel, agar nantinya dapat membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Banua.
Hal ini disampaikan gubernur karib disapa Paman Birin dalam pendapat akhirnya di rapat paripurna dewan di Banjarmasin, Rabu (11/1/2023).
Disampaikan gubernur, ada beberapa harapan kami sampaikan terhadap ketiga raperda tersebut setelah ditetapkan menjadi perda khususnya pada pelaksanaannya nanti, yakni Raperda tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, karena kita ketahui bersama, kearifan lokal sangat erat kaitannya dengan eksistensi dan kehidupan masyarakat hukum adat, sebab kearifan lokal tersebut mampu menyeimbangkan kondisi alam dan ekosistem sehingga dapat meningkatkan kelestarian alam di Provinsi Kalsel.
Baca Juga: Komisi I DPRD Kalsel Apresiasi Perjanjian Kerjasama Satpol PP Kalsel-Kalteng
“Usaha menjaga eksistensi kearifan lokal ini dituangkan dalam pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat melalui pasal 18B ayat (2) Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” sebutnya.
Lanjutnya, untuk itu dalam rangka mewujudkan perlindungan hukum masyarakat adat di Provinsi Kalsel, baik terhadap hak pengelolaan yang bersifat komunal, hak atas tanah, wilayah, budaya dan sumber daya yang telah diperoleh secara turun temurun maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat serta menjaga kearifan lokal yang hidup ditengah masyarakat adat, maka perlu ditetapkan sebuah norma peraturan yang memiliki kepastian hukum.
Ditegaskannya dengan ditetapkannya Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Adat, maka besar harapan perda ini dapat memberikan kepastian hukum dalam memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat serta memberikan kepastian hukum agar masyarakat hukum adat tetap dapat menjaga eksistensi kearifan lokal, hidup dengan aman, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari diskriminasi di Provinsi Kalsel.
Untuk Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan, itu dalam rangka memenuhi keseimbangan gizi masyarakat di Provinsi kalsel, maka dibutuhkan ketersediaan pangan hewani yang dapat terpenuhi, untuk mendukung hal tersebut, diperlukan kepastian berusaha di bidang peternakan yang mengedepankan kesehatan hewan ternak berkelanjutan agar dapat para pelaku usaha ternak menghasilkan ternak yang berkualitas.
Paman Birin melanjutkan karena itu untuk memberikan kepastian berusaha usaha peternakan dalam menghasilkan hewan ternak yang sehat di Provinsi Kalsel, maka dibutuhkan perda yang mengakomodir hal tersebut, selain itu perda ini penting, khususnya mencegah untuk perkembangan penyakit hewan ternak yang dapat mengancam ketersediaan pangan hewani di Provinsi Kalsel, maka melalui koordinasi dan sinergi yang kokoh dalam pengendaliannya, kita harus lebih waspada karena kejadian penyakit hewan dapat muncul kembali di kemudian hari.
Dengan ditetapkannya Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan, imbuhnya, ini bukti keseriusan kita bersama untuk menjadi pedoman bagi daerah dalam menjaga agar terkendalinya suasana yang kondusif dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
Sedangkan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel, secara umum, kami menyampaikan perlu adanya upaya pelaksanaan optimalisasi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi daerah kalsel serta sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.
Gubernur berharap dengan ditetapkan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel, ini dapat memaksimalkan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam membantu DPRD dan kepala daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: DPRD Kalsel Dukung PEN melalui Sektor Pariwisata
Senada disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH usai memimpin rapat paripurna menyambut positif telah dituntaskannya pembahasan hingga ditetapkannya tiga buah raperda menjadi perda, dimana salah satunya Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel.
Supian HK melanjutkan, dengan ditetapkannya perda tersebut, maka Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel, yang semula tipe C kini resmi disetujui menjadi tipe B bersama delapan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lainnya.
Disebutkan Supian HK, delapan SKPD lainnya itu, yakni Inspektorat Daerah semula tipe B menjadi tipe A, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak semua tipe B berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dan naik ke tipe A, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana semula tipe A turun ke tipe B menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selanjutnya Badan Keuangan Daerah semula tipe A turun jadi tipe B karena menjadi dua badan, yakni Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Baca Juga: Ketua Yasarini Cabang Lanud SAM Ikuti Webinar Parenting dan Bahasa Inggris
Sedangkan Badan Kepegawaian Daerah semula tipe B naik menjadi tipe A, kemudian Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura yang sama-sama tipe A kini dilebur menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura dengan tetap tipe A serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah tetap tipe B tapi berganti nama menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Ia melanjutkan dengan ditetapkannya Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel ini, maka kita harapkan kinerja sembilan SKPD itu semakin baik kedepannya, termasuk kinerja Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel menjadi tipe B agar lebih baik lagi dalam menjalankan tupoksinya pada administrasi dan keuangan.
“Bukan hanya tipe saja yang naik, namun kinerja juga meningkat,” harapnya.
Penulis/Editor : Sophan Sopiandi