DPRD Kalsel Tetapkan Tiga Perda, Gubernur Harapkan Bermanfaat Untuk Kesejahteraan Masyarakat

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read

Paman Birin melanjutkan karena itu untuk memberikan kepastian berusaha usaha peternakan dalam menghasilkan hewan ternak yang sehat di Provinsi Kalsel, maka dibutuhkan perda yang mengakomodir hal tersebut, selain itu perda ini penting, khususnya mencegah untuk perkembangan penyakit hewan ternak yang dapat mengancam ketersediaan pangan hewani di Provinsi Kalsel, maka melalui koordinasi dan sinergi yang kokoh dalam pengendaliannya, kita harus lebih waspada karena kejadian penyakit hewan dapat muncul kembali di kemudian hari.

Dengan ditetapkannya Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan, imbuhnya, ini bukti keseriusan kita bersama untuk menjadi pedoman bagi daerah dalam menjaga agar terkendalinya suasana yang kondusif dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

Sedangkan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel, secara umum, kami menyampaikan perlu adanya upaya pelaksanaan optimalisasi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi daerah kalsel serta sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.

Gubernur berharap dengan ditetapkan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel, ini dapat  memaksimalkan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam membantu DPRD dan kepala daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: DPRD Kalsel Dukung PEN melalui Sektor Pariwisata

Senada disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH usai memimpin rapat paripurna menyambut positif telah dituntaskannya pembahasan hingga ditetapkannya tiga buah raperda menjadi perda, dimana salah satunya Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel.

Supian HK melanjutkan, dengan ditetapkannya perda tersebut, maka Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel, yang semula tipe C kini resmi disetujui menjadi tipe B bersama delapan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lainnya.

Disebutkan Supian HK, delapan SKPD lainnya itu, yakni Inspektorat Daerah semula tipe B menjadi tipe A, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak semua tipe B berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dan naik ke tipe A, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana semula tipe A turun ke tipe B menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selanjutnya Badan Keuangan Daerah semula tipe A turun jadi tipe B karena menjadi dua badan, yakni Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Baca Juga: Ketua Yasarini Cabang Lanud SAM Ikuti Webinar Parenting dan Bahasa Inggris

Sedangkan Badan Kepegawaian Daerah semula tipe B naik menjadi tipe A, kemudian Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura yang sama-sama tipe A kini dilebur menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura dengan tetap tipe A serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah tetap tipe B tapi berganti nama menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Ia melanjutkan dengan ditetapkannya Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel ini, maka kita harapkan kinerja sembilan SKPD itu semakin baik kedepannya, termasuk kinerja Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel menjadi tipe B agar lebih baik lagi dalam menjalankan tupoksinya pada administrasi dan keuangan.

“Bukan hanya tipe saja yang naik, namun kinerja juga meningkat,” harapnya.

 

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

 

 

 

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar