DPRD Kalsel Setujui Perda SPBE, Untuk Memudahkan serta Mempercepat Pelayanan Publik

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dan Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin perlihatkan dokumen Perda SPBE yang sudah ditandatangani.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan.

Persetujuan terhadap Perda SPBE itu dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi wakilnya Muhammad Syaripuddin dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar mewakili Gubernur Kalsel, Rabu (12/1/2022).

Disetujuinya Perda SPBE itu dalam agenda pengambilan keputusan dewan, setelah Panitia Khusus (Pansus) menuntaskan pembahasan terhadap rancangan payung hukum tersebut.

Sebagaimana laporan Ketua Pansusnya Dra Hj Rachmah Norlias yang disampaikan dalam rapat paripurna dewan.

Hj Rachmah Norlias menyampaikan Perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini diharapkan nantinya akan lebih memudahkan serta mempercepat pelayanan publik.

“Keberadaan Perda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, tentunya kita harapkan dalam urusan tertentu masyarakat tidak harus datang ke kantor pemerintah yang bersangkutan, tapi mereka dalam pengurusannya cukup dari rumah saja,” ujar Rachmah Norlias.

Lanjutnya tujuan lain dari keberadaan Perda ini untuk menghindari kemungkinan adanya pungutan-pungutan liar.

Sementara itu Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar mengharapkan dengan disetujuinya Perda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini akan mempercepat pelayanan publik.

Karena itu Roy meminta semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov Kalsel agar mempersiapkan digitalisasi yang sudah menjadi tuntutan dan kebutuhan kedepannya.

Ia juga meminta untuk mempersiapkan digitalisasi itu nantinya hanya ada satu sistem digital.

“Dengan satu sistem digital itu lebih memudahkan komunikasi serta pengecekan absensi pegawai dan keperluan lainnya,” ujar Roy.

Senada Ketua DPRD Kalsel H Supian HK berharap dengan keberadaan Perda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini segera ditindaklanjuti di lingkup Pemprov Kalsel.

 

Penulis : Sopian

Related posts

DPRD Kalsel Fokus Penguatan Regulasi dan Pengawasan Untuk Optimalisasi Retribusi Daerah

Komisi II DPRD Kalsel Tertarik Inovasi Mesin Pengering Ikan Berbasis Solar Sistem

Pemprov Kalsel Provinsi Informatif Peringkat 11 KIP