DPRD Kalsel Sarankan Keterlibatan KPK RI Awasi UPTD SAMSAT Di Kalsel, Untuk Maksimalkan Perolehan Pajak Air Permukaan

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Untuk memaksimalkan perolehan pendapatan daerah yang bersumber dari Pajak Air Permukaan (PAP) di Provinsi Kalimantan Selatan. DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan menyarankan keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

KPK RI nantinya diharapkan keikutsertaannya dengan membentuk Tim Pengawasan terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) SAMSAT di Kalsel dalam pemanfaatan Pajak Air Permukaan tersebut.

Saran tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo saat memimpin rapat kerja dan konsultasi dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel dan UPTD SAMSAT se-Kalsel di Banjarmasin, Rabu (6/10/2021).

Imam Suprastowo menuturkan untuk perizinan biasanya sudah dijamin oleh provinsi dalam waktu lima hari sudah selesai, namun untuk rekomendasi kadang-kadang memakan waktu lama yang merupakan wewenang kabupaten/kota.

Karena itu politisi PDI Perjuangan ini mempertanyakan apakah memang ada regulasi jika rekomendasi tidak ada balasan, apakah dianggap sah dan diterima, sehingga menurutnya jika tidak ada klausul seperti tim pengawasan dapat diturunkan untuk menyelidiki mengapa rekomendasi menjadi lama.

“Kita tidak ingin investasi atau mandat tidak bisa berjalan hanya karena rekomendasi,” ujarnya.

Imam berharap dengan menggandeng KPK RI agar regulasi pembentukan tim itu segera dilakukan, karena jika tidak ada tim pengawasan pajak ini, maka dinilai akan banyak sekali penyimpangan-penyimpangan, karena itu ia meminta agar UPTD dapat diperhatikan.

Sementara itu Kepala Bakeuda Kalsel Agus Dyan Noor mengungkapkan Pajak Air Permukaan merupakan hal baru digali, sehingga tentunya pasti akan ada kendala yang dihadapi di lapangan.

Karena itu untuk koordinasi dengan KPK RI, maka pihaknya siap saja membantu dan mengawal ketika ada kesusahan di lapangan semisal dalam perhitungan volume air.

“Selama ini kita belum terlalu perlu pendampingan dari KPK RI, selama ini pakai tim dari kita saja karena 2021 ini baru mulai,” terangnya.

Lanjutnya tim yang diturunkan masih dari Bakeuda Kalsel untuk melakukan pendataan dan mengolah Peraturan Gubernur (Pergub) atas tarif pajak dan dalam masa tiga bulan ini akan terbaca.

“Harapannya di tahun 2022 akan dimaksimalkan,” pungkasnya.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar