DPRD Bartim Konsultasi Dana Desa dan Aturan Kewenangan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Komisi I membidangi pemerintahan dan hukum bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Selatan menerima kunjungan DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka konsultasi terkait dana desa maupun aturan yang mengatur kewenangannya, Kamis (4/1/2021) sore.

Ketua Komisi I DPRD Kalsel Dra Hj Rachmah Norlias mengungkapkan beberapa hal yang dipertanyakan DPRD Bartim terkait dana provinsi yang masuk ke desa dan sistem pemilihan kepala desa yang masih di masa pandemi Covid-19.

“Untuk dana desa ini Pemerintah Provinsi Kalsel maupun DPRD Kalsel sudah memperjuangkan, namun berhubung pandemi Covid-19, maka dipending dan belum bisa terealisasi untuk bantuan ke tiap-tiap desa,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalsel Zulkifli menambahkan DPRD Bartim juga mempertanyakan apakah ada tumpang tindih antara kewenangan Biro Pemerintahan dengan Dinas Pemberdayaan Desa.

“Kami jelaskan secara struktur organisasi kita sudah jelas Biro Pemerintahan itu unsur staf sedangkan PMD unsur pelaksanaannya,” terang Zulkifli.

Lanjutnya dimana pekerjaan Biro Pemerintahan lebih banyak kepada koordinasi, administrasi dan sinkronisasi, sedangkan PMD pekerjaan yang sifatnya eksekusi.
Ditambahkannya Biro Pemerintahan Provinsi Kalsel juga melakukan pekerjaan eksekusi pada hal-hal tertentu guna menangani pekerjaan yang tidak dilakukan instansi lain.

“Jadi semua instansi yang terbagi habis tetapi ada pekerjaan-pekerjaan yang tidak dilakukan oleh satu instansi maka Biro Pemerintahan yang menjadi tampung tantranya,” bebernya.

Contohnya, sebut Zulkifli, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) karena dinasnya belum ada maka kewenangannya dilimpahkan kepada Biro Pemerintahan. Hal yang sama juga terjadi pada Pilkada sebelum adanya KPU, Biro Pemerintahan yang menampung dan Biro pemerintahan dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, sementara PMD mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Jadi sangat berbeda, tidak ada tumpang tindih,” tegasnya.

Zulkifli menandaskan kalau pun ditemukan sifatnya yang sejenis, semisal tata batas memang dikerjakan Biro Pemerintahan walaupun sifatnya eksekusi tetapi karena setingkat provinsi ataupun kabupaten/kota sedangkan PMD hanya mengerjakan lokal desa saja.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment