DPRD Banjarmasin Perdalam Aturan Perda Air Limbah Domestik

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Meski belum ada perubahan signifikan dari pembahasan sebelumnya, pendalaman materi dilakukan untuk memastikan regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Ketua Pansus Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rian, menyampaikan bahwa proses pembahasan masih berada pada tahap peninjauan dan belum masuk finalisasi. Sejumlah pasal ditelaah ulang guna menghindari potensi celah hukum di kemudian hari.

“Saat ini masih kita review kembali, belum final,” ujar Rian.

Salah satu fokus utama Pansus adalah pengaturan pihak yang berwenang melakukan pengelolaan air limbah domestik. Rian menekankan pentingnya kejelasan aturan agar tidak terjadi pengelolaan oleh perorangan atau kelompok masyarakat tanpa dasar hukum.

“Kita tidak ingin pengelolaan dilakukan sembarangan hanya karena tidak diatur secara tegas. Semua harus mengikuti ketentuan yang ada di perda,” tegasnya.

Menurutnya, perda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang tidak hanya mengatur, tetapi juga mempermudah pelaksanaan pengelolaan air limbah secara terpadu. Dengan demikian, kualitas kesehatan masyarakat dapat meningkat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Rian juga menilai perda tersebut memiliki nilai edukasi bagi masyarakat, mengingat masih minimnya pemahaman terkait pengelolaan air limbah domestik. “Ini menjadi tantangan bagi kita semua karena kesadaran masyarakat soal ini masih perlu ditingkatkan,” katanya.

Dari sisi urgensi, perda ini dinilai sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Banjarmasin dalam melakukan normalisasi sungai dan penanganan banjir. Menurut Rian, persoalan banjir tidak dapat dilepaskan dari isu kesehatan dan pencemaran lingkungan.

“Banjir bukan hanya soal genangan air, tapi juga dampaknya terhadap kesehatan. Pengelolaan air limbah menjadi bagian penting dalam mencegah pencemaran,” ujarnya.

Selain aspek teknis, rancangan perda tersebut juga memuat ketentuan sanksi administratif bagi pelanggar, terutama pelaku usaha dan kegiatan perdagangan. Meski demikian, Pansus memastikan sanksi yang diatur tetap proporsional dan tidak memberatkan masyarakat.

“Masih terus kita godok agar aturan ini adil dan benar-benar bisa diterapkan. Harapannya, perda ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Rian.

Penulis: Masrifani

Related posts

Fun Bike “Road To Martapura”, BRI Region 14 Banjarmasin Pererat Solidaritas dan Jaga Kebugaran Pekerja

Jelang Nataru, Pengiriman Barang Lintas Jawa Tren Tumbuh

Arus Penumpang Nataru di Kalimantan Tumbuh Positif, Pelindo: Layanan Pelabuhan Tetap Prima