Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dinaikkan menjadi 6 hingga 7 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga: Transaksi di Depan Hexagon, Dua Pengedar 24,61 Gram SS Dibekuk
Ketua DPP Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, dalam pandangan NasDem, ambang batas parlemen bersifat mutlak dan perlu dinaikkan dari ketentuan saat ini sebesar 4 persen.
“Dalam pandangan Partai Nasdem, parliamentary threshold itu dibutuhkan, mutlak adanya, bahkan kami mengusulkan di atas ambang batas parlemen yang ada sekarang, di atas 4 persen. Angka moderatnya mungkin di atas 5 persen, 6 atau 7 persen,” ujar Rifqinizamy, Jumat (30/1/2026).
Rifqinizamy menjelaskan ambang batas parlemen diperlukan untuk mendorong institusionalisasi partai politik. Menurut dia, partai politik yang sehat adalah partai yang terlembaga serta memiliki basis suara dan ideologi yang kuat.
Baca Juga: Transaksi di Depan Hexagon, Dua Pengedar 24,61 Gram SS Dibekuk
“Parliamentary threshold itu adalah keniscayaan untuk menghadirkan satu institusionalisasi partai politik. Partai politik yang sehat itu adalah partai politik yang terinstitusionalisasi atau terlembaga,” kata Rifqinizamy.
Dengan adanya ambang batas parlemen, lanjut Rifqinizamy, maka partai politik harus membenahi struktur organisasi dan memperkuat dukungan pemilih agar memperoleh suara yang mampu signifikan dalam pemilu.
Rifqinizamy juga menilai, ambang batas parlemen dibutuhkan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif.
Menurutnya, terlalu banyak partai di parlemen justru berpotensi melemahkan efektivitas pemerintahan. “Parliamentary threshold itu dibutuhkan untuk menghadirkan government effectiveness, pemerintahan yang efektif. Terlalu banyak partai itu juga akan menghadirkan checks and balances yang tidak terlalu sehat dan pada akhirnya pemerintahan berjalan kurang efektif,” ucap Rifqinizamy.
Baca Juga: Transaksi di Depan Hexagon, Dua Pengedar 24,61 Gram SS Dibekuk
Ketua Komisi II DPR RI itu mengakui, penerapan ambang batas parlemen memiliki konsekuensi berupa suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen. Namun, hal tersebut dinilainya sebagai konsekuensi untuk mematangkan demokrasi perwakilan di parlemen.
“Ada memang kerugian dari parliamentary threshold, bahwa suara-suara yang tidak masuk parliamentary threshold itu tidak bisa terkonversi ke dalam kursi, tapi itu adalah konsekuensi dari sebuah keinginan kita untuk lebih mematangkan demokrasi keterwakilan kita di parlemen,” imbuhnya.