Divonis 3 Tahun, Zainal Abidin Terbukti Lakukan Penipuan Kavling Tanah

Majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH saat membacakan vonis untuk terdakwa Zainal Abidin (Patmaraga) di PN Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang pembacaan putusan perkara penipuan tanah terhadap terdakwa Zainal Abidin alias Zainal Patmaraga digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa.

Terdakwa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Zulkhaidir SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH, didampingi dua hakim anggota.

Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim menyampaikan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta memiliki tanggungan keluarga sebagai kepala rumah tangga.

“Selama proses persidangan terdakwa berkelakuan baik dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya,” ujar ketua majelis saat membacakan pertimbangan.

Sementara hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan korban dalam jumlah besar dan keterangan para saksi di bawah sumpah menguatkan dakwaan penuntut umum.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis menghukum terdakwa dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam surat tuntutan, jaksa menguraikan kasus bermula saat korban Rolna berniat menjual sebidang tanah seluas 900 meter persegi di kawasan Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara. Terdakwa sempat menyatakan minat membeli, namun batal karena tidak tercapai kesepakatan harga.

Beberapa tahun kemudian, terdakwa kembali menawarkan skema pemecahan lahan menjadi lima kavling. Korban dijanjikan memperoleh satu kavling terbesar lengkap dengan bangunan rumah, sedangkan empat kavling lainnya menjadi bagian terdakwa.

Karena percaya, korban menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 161 Tahun 1993 kepada terdakwa. Berdasarkan surat kuasa tertanggal 11 Maret 2016, terdakwa kemudian mengurus pemecahan sertifikat di Kantor BPN hingga terbit lima SHM baru atas nama korban.

Namun setelah proses selesai, seluruh sertifikat tersebut tidak pernah dikembalikan. Empat sertifikat diketahui telah dijual kepada pihak lain dengan harga Rp80 juta per kavling, sementara satu sertifikat lainnya dijadikan jaminan kepada orang berbeda.

Perkara ini terungkap setelah korban secara tidak sengaja bertemu terdakwa di sebuah minimarket di kawasan Jalan S. Parman pada Maret 2019. Dari pertemuan itu diketahui tanah dan sertifikat telah beralih ke pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban.

Jaksa menegaskan, terdakwa mengetahui bahwa tanah dan seluruh sertifikat tersebut masih sah milik korban, namun tetap mengalihkan dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp1 miliar.

Penulis: Filarianti
Editor:  Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Ahmad Maulid Alfath Divonis 1 Tahun Penjara

Patroli Buset Polsek Bansel Ciduk Pemuda Bawa Sajam di Kelayan Selatan Banjarmasin

Geger Dini Hari di Gang Ibu AKB, Keributan Remaja Terekam CCTV