Divonis 2 Tahun, Ini Tanggapan Mantan Kades Lok Hambawang

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH akhirnya memutuskan memvonis Sukirman mantan Kepala Desa Lok Hambawang Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, selama 2 tahun penjara.

Dalam putusannya majelis hakim juga mendenda Sukirman sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp156 juta atau kurungan badan selama 6 bulan.

Majelis juga menyatakan kalau pihak tidak sependapat dengan jaksa yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdakwa menurut majelis hakim hanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas putusan tersebut, Sukirman yang selama persidangan didampingi penasehat hukum dari kantor Ernawati dan rekan mengatakan pikir-pikir.

“Kita menghormati Pa Sukirman sebab masih ada waktu satu minggu untuk pikir-pikir, apakah menerima atau banding,” ujar Ernawati.

Sementara JPU Januar Hapriansyah SH  juga mengatakan pikir-pikir. Sebab ujar Januar pihaknya akan melaporkan hasil sidang dengan pimpinan dulu.

Diketahui, pada tahun 2016 desa Lok Hambawang menerima dana desa sebesar Rp 1,1 miliar lebih yang dipergunakan untuk beberapa program didesa tersebut.

Ternyata dalam pelaksanaan program tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan Inspektorat setempat ada yang berbeda dalam pertanggungjawabannya, serta adanya kekurangan volume pekerjaan khususnya pada peningkatan jalan desa.

Penulis: Filarianti 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment