Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Muhammad Yamani dan Afrial Norma Saputra, terdakwa perkara narkotika dengan barang bukti 385,58 gram sabu, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara mereka.
Permintaan itu disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH menuntut keduanya masing-masing dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dengan alasan keluarga, terutama anak dan istri, keduanya menyatakan penyesalan dan berharap diberi keringanan hukuman. Namun JPU Rahmawati dari Kejati Kalsel tetap pada tuntutannya. “Tetap pada tuntutan, Majelis,” ucap Rahmawati di persidangan.
Majelis Hakim yang dipimpin Irfannoor Hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan keringanan tersebut, dan sidang putusan dijadwalkan pada pekan depan.
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang sebuah rumah di Jalan Aneka Tambang RT 03 RW 01, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kalsel dipimpin saksi Gusti M. Ridho dan Muhammad Meka Noprijal melakukan penggerebekan pada Kamis (22/5/2025) pukul 14.00 Wita dengan disaksikan Ketua RT setempat, Yulius.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu tas selempang merek Eiger berisi 4 paket besar sabu seberat 346,93 gram yang tergantung di dinding kamar Yamani. Selain itu, dari bagasi motor Honda Beat DA 6080 IA, ditemukan 3 paket sabu seberat 10,04 gram dalam kotak hitam serta 8 paket sabu seberat 28,61 gram dalam pouch kain hitam. Total barang bukti mencapai 385,58 gram.
Dari interogasi, Yamani mengaku barang tersebut milik Afrial. Sementara Afrial menyebut sabu itu berasal dari seorang bernama Saudi, narapidana Lapas Karang Intan Martapura, yang menitipkan kepada Yamani untuk dijual kembali. Afrial dijanjikan upah Rp1 juta per 100 gram sabu yang terjual.
Dalam persidangan, Yamani mengakui barang itu sengaja digantung di kamar rumahnya setelah dititipi Afrial. “Saya tahu itu sabu. Setelah dititipi, barang itu saya gantung di kamar,” ujar Yamani.
Sementara Afrial tidak menampik keterlibatannya, meski berdalih hanya menjalankan perintah Saudi. “Saudi minta barang itu jangan ditaruh di rumah, tapi dilempar saja. Waktu itu saya kepikiran Yamani, jadi saya minta dia menyimpan,” kata Afrial.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya