Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi di BTN e-Batarapos akan Ajukan Pembelaan

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Rifani,SH akhirnya  menuntut terdakwa Haris Fadillah  dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 6 bulan.

Dalam tuntutan JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,64 miliar. Dengan ketentuan
jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Apabila harta tidak mencukupi, pidana diganti dengan penjara 3 tahun 10 bulan.

JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dan menimbulkan kerugian negara sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (19/11/2025), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Fidiyawan Satriantoro SH MH.

Atas tuntutan itu, melalui penasehat hukum Hadi Permana SH MH terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan. Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan pembelaan (pledoi) pada sidang minggu depan.

Mengingatkan, dalam dakwaan jaksa disebutkan  sebagai Kepala Kantorpos Cabang Pembantu Batutungku serta Plt. Kepala Kantorpos Cabang Pembantu Pelaihari, diduga terdakwa melakukan manipulasi transaksi layanan BTN e-Batarapos sejak 22 Juni 2023 hingga 4 April 2024.

Terdakwa dianggap menyalahgunakan kewenangan jabatannya dalam beberapa bentuk, di antaranya melakukan penarikan BTN e-Batarapos tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rekening.
Menerima setoran nasabah namun tidak menginput transaksi ke dalam sistem, sehingga saldo nasabah berkurang.
Tidak mengirimkan seluruh uang remise pada kesempatan pertama ketika ada perintah pengosongan kas. Mengeluarkan uang kas perusahaan namun tidak mempertanggungjawabkannya pada Daftar Pertanggungan N2.

Perbuatan tersebut menurut JPU melanggar ketentuan internal PT Pos Indonesia, perjanjian kerja sama antara PT Pos dan BTN, serta aturan pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003.rif

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar