Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa kasus narkotika Agus alias Marlong, yang didakwa sebagai kurir sabu seberat lebih dari 700 gram, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (15/12/2025).
Permohonan tersebut disampaikan terdakwa dengan alasan kondisi kedua orang tuanya yang sudah lanjut usia dan bergantung sepenuhnya kepadanya sebagai tulang punggung keluarga.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita, S.H., menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy, S.H., M.H., terdakwa menyampaikan penyesalannya dan berharap majelis mempertimbangkan kondisi keluarganya sebelum menjatuhkan putusan.
“Saya menyesal, Yang Mulia. Orang tua saya sudah tua dan tinggal di kampung. Pekerjaan mereka hanya bersawah dan saya yang menghidupi keduanya. Saya mohon keringanan hukuman,” ujar Marlong dengan suara lirih.
Atas permohonan tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya, sementara majelis hakim menyampaikan akan mempertimbangkan permintaan keringanan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam persidangan terungkap peran terdakwa sebagai kurir narkotika. Berdasarkan keterangan saksi dari kepolisian, Muhammad Meka Noprijal, S.H., dan Petrus Cahyadi Notowibowo, terdakwa ditangkap pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wita di halaman Kantor Panasonic Service, Jalan Pramuka No.27F, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan tujuh paket kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 709,43 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan 100 butir pil warna cokelat berlogo “RR” dengan berat bersih 44 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor terdakwa. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik Nur Rahmat yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa mengaku hanya diminta mengambil dan mengantarkan narkotika tersebut dengan imbalan Rp2 juta sebagai upah dan biaya operasional.
“Saya hanya kurir,” ujarnya pada sidang sebelumnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya