Dituntut 7 Tahun, Aliansyah Pemilik Sabu 15 Gram Memelas Minta Keringanan Hukuman

Aliansyah saat mendengarkan tuntutan jaksa yang akhirnya membuat dia memelas minta hukuman diringankan .

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Aliansyah  terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu nampak memelas minta jaksa memberikan keringanan hukuman untuknya. Selain alasan menyesal terdakwa juga mengatakan merupakan tulang punggung keluarga.
“Saya sangat menyesal, dan merupakan tulang punggung keluarga,” kata Aliansyah usai mendengarkan tuntutan jaksa pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Rabu (17/9/25).

Diketahui, dalam tuntutannya JPU Yosephine Dian Endar  SH menuntut terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH, Jaksa dari Kejati Kalsel tersebut menyatakan kalau perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Permintaan keringanan hukuman nampak ditolak JPU. JPU mengatakan tetap pada tuntutan. Karena JPU tetap pada tuntutannya, ketua majelis hakim akhirnya menutup sidang dengan sebelumnya mengagendakan pembacaan vonis pada Rabu akan datang.

Kasus sendiri bermula pada 18 Maret 2025 saat terdakwa menerima tiga paket sabu dari seorang bernama Riduan seberat 15 gram lebih dengan sistem pembayaran setelah barang terjual.

Sabu tersebut kemudian dipaketkan ulang oleh terdakwa dan disimpan di dua rumahnya di kawasan Mantuil dan Kelayan Selatan, Banjarmasin.

Saat hendak menyerahkan uang Rp2 juta kepada Riduan di parkiran RS Siaga Banjarmasin terdakwa diamankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya
20 paket sabu seberat 8,96 gram,12 paket sabu seberat 3,58 gram, 1 timbangan digital, plastik klip, serta sebuah ponsel OPPO A38 yang digunakan untuk transaksi.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul