Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Muhammad Fathoni dan Ahmad Bustami (Alm), dua pemuda yang terjerat kasus narkotika jenis ganja, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanti, SH, menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidair 2 bulan penjara.
Dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan hakim ketua Indra Meinantha Vidi SH MH, JPU menyatakan bahwa Fathoni dan Bustami terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Atas tuntutan tersebut, dengan menyatakan rasa penyesalan dan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi, Fathoni dan Bustami menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan keringanan hukuman tersebut. Sidang putusan akan digelar pada sidang berikutnya.
Kasus ini bermula pada Jumat, 6 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, ketika Fathoni dan Bustami ditangkap di Jalan Veteran, tepatnya di depan Gang Merpati, Kelurahan Pengambangan. Penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian yang melakukan control delivery setelah mendapatkan informasi adanya pengiriman paket ganja melalui jasa pengiriman JNE.
Fathoni menerima paket tersebut dari kurir JNE, dan saat itulah polisi melakukan penangkapan. Setelah paket dibuka, ditemukan ganja yang dibungkus lakban kuning di dalam kardus. Polisi juga menemukan bukti transfer pembelian ganja sebesar Rp 2.600.000.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Fathoni dan Bustami telah bersekongkol untuk membeli ganja secara online dari Medan melalui akun Instagram.
Penulis : Filarianti
Editor. : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya