Dituntut 4,6 Tahun, Kades Kambiyan Minta Keringanan Hukuman

Unung Kades Kambiyan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan saat mengikuti sidang secara virtual dengan agenda pembacaan putusan.

Banjarmasin. BARITO – Melalui sidang terbuka dan diucapkan langsung oleh terdakwa, Unung Kades Kambiyan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Kepada majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH, Unung juga mengatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. “Saya menyesal, mohon diberikan keringanan hukuman dan saya janji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ujar terdakwa usai mendengar tuntutan jaksa selama 4,6 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mendenda terdakwa sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp199 juta atau kalau tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 6 bulan.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2  ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti dakwaan primair.

Tuntutan dibacakan jaksa M Indra SH  pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (16/11).

Atas permintaaan itu ketua majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkannya.

Kendati terdakwa sudah meminta keringanan hukuman, namun penasehat hukum terdakwa Arbain SH mengatakan akan tetap membuatkan pledoi atau pembelaan untuk kliennya. “Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan,” ujar Arbain.

Diketahui dalam dakwaan,  sebagai kepala desa Tambiyan, sejak tahun 2018-2020 melakukan penyimpangan pada beberapa proyek pembangunan di desanya yang menggunakan dana desa namun ternyata fiktif padahal dananya sudah dicairkan.

Seperti tahun 2018 pembangunan gudang ditemukan ada kekurangan volume pekerjaan. Kemudian tahun 2019  kegiatan jalan lingkungan juga kurang volume, dan malah ada  fiktif atau tidak dilaksanakan sama sekali yakni pembangunan jalan di Sungai Batu. Kemudian, tahun 2020 jalan usaha tani juga tidak direalisaaikan.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Sempat Menangis di Sidang Etik, Bripda Muhammad Seili Di-PTDH atas Pembunuhan Mahasiswi ULM

Polresta Banjarmasin Sigap Berikan Pertolongan Medis ke Jemaah yang Pingsan saat Arus Balik

Rest Area Polresta Banjarmasin jadi Tempat Singgah Jamaah 5 Rajab