Banjarmasin, BARITO – Sekdes Ambarawang Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, Wulandari yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa akhirnya dituntut selama 4 tahun penjara. Jaksa dalam nota tuntutannya juga mendenda terdakwa sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelum membacakan tuntutan. jaksa juga membeberkan hal yang menberatkan dalam tuntutan.
Hal yang memberatkam adalah terdakwa pernah kabur setelah kasus ini mencuat.
“Pernah menjadi DPO. Dan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Eka Dahliana SH.
Perbuatan terdakwa menurut jaksa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti dakwaan primair.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang merupakan isteri Very Anggreni yang merupakan kontraktor atau pelaksana pekerjaan di Desa Batu Ampar Kabupaten Tala (telah divonis) nampak hanya bisa menunduk.
“Kami akan melakukan pembelaan, minta waktu dua minggu untuk menyusun pledoi,” ujar penaehat hukum terdakwa Arbain SH.
Mengingatkan, dakwaan jaksa intinya terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp575 juta lebih akbat perbuatan terdakwa bersama kades (juga telah divonis) serta suaminya yang bertindak selaku kontraktor.
Proyek yang dibangun adalah pembuatan jalan usaha tani di desa tersebut dengan nilai Rp817 juta.
Dalam pelaksanaannya, perkerjaan yang dilakukan oleh suami terdakwa sebagai pemilik CV Sumber Jati, tidak ada alis fiktif sementara dana telah dicairkan sepenuhnya.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius