Dituntut 3 Tahun Penjara, Mantan Kades Wiritasi Mohon Keringanan Hukuman

PLED0I TERDAKWA – Terdakwa Evan Roviyan saat membacakan langsung pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (10/2/2026). (foto: fil/barito)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Agus Irsyadi SH menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Evan Roviyan dengan pidana 3 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang dipimpin majelis hakim diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH, Selasa (10/2/2026).

Dalam nota tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun, serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Menanggapi tuntutan tersebut, Evan Roviyan yang merupakan mantan Kepala Desa Wiritasi periode 2016–2022, menyampaikan pembelaan secara langsung atau pledoi. Ia memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Terdakwa mengaku bersikap kooperatif selama proses persidangan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta memiliki tanggungan keluarga berupa seorang istri dan tiga orang anak.

Ia juga menyampaikan selama menjabat sebagai kepala desa telah banyak melakukan pembangunan untuk masyarakat Desa Wiritasi.

“Saya mohon kepada majelis hakim agar diberikan hukuman seringan-ringannya,” ujar Evan.

Namun demikian, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 24 Februari 2026 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Dalam sidang perdana sebelumnya, JPU mengungkap bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Perbuatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah kegiatan desa, antara lain pembangunan Siring Pantai RT 01 hingga RT 04, pembangunan lanjutan siring pantai, pembangunan pintu gerbang desa, serta pengadaan inventaris kendaraan Tossa.

Seluruh kegiatan tersebut bersumber dari Dana Desa yang berasal dari APBN dan ADD dari APBD Kabupaten Tanah Bumbu.

Jaksa menyebut, setelah dilakukan pencairan dana, terdakwa meminta sebagian uang dari Kaur Keuangan untuk disimpan dan digunakan sendiri tanpa alasan yang jelas serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dana tersebut kemudian digunakan sedikit demi sedikit dengan nominal antara Rp500 ribu hingga Rp10 juta, hingga habis pada Januari 2020.

“Uang hasil pencairan Dana Desa digunakan terdakwa untuk menutup utang kepada rentenir, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta membayar uang muka pembelian satu unit sepeda motor Yamaha N-Max,” sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Selain itu, terdakwa juga diduga memerintahkan perangkat desa dan pendamping desa membuat dokumen pelaksanaan anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya guna menutupi perbuatannya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor T/700.1.2.1/0201/ID-IRBAN.II/V/2025 tanggal 5 Mei 2025, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp657.494.400.

Kerugian tersebut berasal dari:

Pembangunan Siring Pantai TA 2018 sebesar Rp343.415.500

Pembangunan lanjutan Siring Pantai TA 2019 sebesar Rp226.819.200

Pembangunan Pintu Gerbang TA 2019 sebesar Rp52.259.700

Pengadaan inventaris Tossa TA 2019 sebesar Rp35.000.000

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Sidang Perdana Pembunuhan Bidan di Kelayan, Terdakwa Diadili atas Dakwaan Berencana

Jaksa Tolak Gugatan Praperadilan Junaidi, Penahanan Dinilai Sesuai Prosedur

Fakultas Kedokteran Uniska MAB Siap 90 Persen, Tim Ahli Gubernur Tinggalkan Sejumlah Catatan