Dituntut 1,6 Tahun, Terdakwa Pemotongan Bonus Atlet Minta Bebas, Ini Jawaban Jaksa

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Dua terdakwa pemotongan bonus atlet saat mendengarkan replik jaksa atas pleidoi mereka yang meminta dibebaskan (Foto Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua pengurus National Paralympic Committee (NPC) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemotongan bonus atlet meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan putusan bebas.

Permohonan tersebut disampaikan
melalui penasihat hukum dalam sidang pembacaan pleidoi yang digelar Selasa (13/1/2026).

Kedua terdakwa masing-masing adalah Saderi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua NPC HSU dan Febriyanti Rielena yang menjabat sebagai Sekretaris NPC HSU.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp75 juta per terdakwa dengan subsider 9 bulan penjara.

Penasihat hukum terdakwa, M. Iqbal, SH, MH, menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Ia meminta majelis hakim yang diketuai Aries Dedy, SH, MH, untuk membebaskan kedua terdakwa dari seluruh tuntutan.
“Perkara ini sejatinya bukan persoalan kerugian negara, melainkan persoalan internal antara atlet, pelatih, dan pengurus NPC,” ujar Iqbal di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, bonus atlet dan pelatih NPC HSU telah dicairkan secara sah berdasarkan Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 188.45/581/KUM/2022.

Dengan dicairkannya dana tersebut kepada atlet dan pelatih, menurutnya, status keuangan negara telah beralih menjadi hak pribadi penerima.
“Jika setelah itu terjadi pengembalian sebagian dana, maka peristiwa tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Ranahnya bukan Tipikor, melainkan pidana umum atau perdata,” tegasnya.

Iqbal juga menyoroti adanya pengembalian dana masing-masing sebesar Rp75 juta oleh para terdakwa yang disertai bukti rekening koran Bank Kalsel.

Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus membuktikan tidak adanya niat merugikan keuangan negara.
“Dengan dikembalikannya dana tersebut, tujuan utama hukum pemberantasan korupsi berupa pemulihan keuangan negara telah tercapai,” tambahnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum tetap menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Menurut jaksa, pemotongan bonus atlet dan pelatih yang dilakukan oleh pengurus NPC HSU merupakan perbuatan melawan hukum.
“Pengalihan dan penggunaan dana bonus atlet oleh pengurus NPC HSU telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Kami tetap pada tuntutan,” tegas JPU Bimo, SH, dalam tanggapan atas pleidoi terdakwa.

Sebagaimana dakwaan jaksa, Saderi dan Febriyanti merupakan pengurus NPC Kabupaten Hulu Sungai Utara periode 2020–2025 yang diduga melakukan pemotongan bonus atlet dan pelatih pada kegiatan Pekan Paralympic Provinsi (Peparprov) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2022.

Jaksa menyebut akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp335.474.574. Usai mendengarkan pleidoi dan tanggapan jaksa, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar