Dituntut 16 Tahun Penjara, Samsul Dinilai Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Samsul saat mendengarkan tuntutan JPU pada sidang yang digelar Senin (8/12/2025).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – JPU Mardiansyah SH akhirnya menuntut Samsul terdakwa pembunuhan dengan korbannya Ajib selama 16 tahun penjara. Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (8/12/2025).

Dalam nota tuntutannya, Jaksa dari Kejati Kalsel itu menyatakan kalau terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP.

Unsur- unsur yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ujarnya  telah terpenuhi berdasarkan rangkaian fakta persidangan dan keterangan terdakwa.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa nampak hanya meminta keringan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH. Sementara JPU mengatakan tetap pada tuntutannya.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan pada agenda berikutnya mendengarkan vonis majelis hakim.

Mengingat peristiwa bermula dari perselisihan pada sore hari antara terdakwa dan korban Ajib. Perkataan korban yang dianggap menyinggung memicu emosi terdakwa. Usai kejadian itu, terdakwa pulang, mengambil parang sepanjang 56 cm mengasahnya, dan kembali keluar rumah pada malam hari sambil membawa senjata tajam itu.

Dari keterangan terdakwa, ia sempat meminum minuman beralkohol dalam jumlah cukup banyak sebelum mendatangi para korban. Sekitar pukul 20.00 WITA, terdakwa berjalan menuju jembatan tempat para korban Ajib dan Apri beserta beberapa teman mereka, berada.

Begitu sampai, terdakwa melihat korban Ajib memegang kayu ulin sepanjang satu meter. Tanpa banyak bicara, terdakwa langsung mengayunkan parang dan menebas korban berkali-kali. Korban sempat menangkis menggunakan kayu tersebut, tetapi akhirnya jatuh. Setelah itu, terdakwa kembali menebas Ajin hingga tak mengetahui bagian mana saja yang terkena.

Korban Apri yang mencoba merebut parang dari tangan terdakwa juga ikut terkena sabetan. Terdakwa mengakui ia tidak tahu berapa kali menebas maupun bagian mana saja yang mengenai tubuh kedua korban, mengingat situasi saat itu ramai dan dirinya dalam keadaan mabuk.

Setelah melakukan serangan, warga sekitar datang untuk melerai dan mengamankan terdakwa. Dalam tuntutan, JPU turut membacakan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit TK.III dr. R. Soeharsono. Pada tubuh korban Muhammad Rajib, ditemukan beberapa luka utama, terutama pada kepala bagian kanan dan punggung bagian kiri.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar