Banjarmasin, BARITO – Tersangka penganiayaan bernama M Alianoor alias Enor (20) ini tega memukul sepupunya sendiri pakai kayu balok, Sabtu (6/2/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Ironisnya korban adalah seorang wanita bernama Novita Sari (21), warga Jalan Kelayan A Gang Setuju RT 15 RW 02 Banjarmasin Selatan.
Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala. Setelah kejadian korban dilarikan ke rumah sakit dan polisi langsung menerima pengaduan tersebut.
Empat hari kemudian tersangka ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, saat berada di Jalan A Yani Km 6 Banjarmasin Selatan, Rabu (10/2/2021), sekitar pukul 19.00 Wita.
Tersangka yang bersebelahan rumah dengan korban, kepada polisi pelaku mengaku kesal karena dituduh mencuri ponsel hingga terjadi penganiayaan tersebut.
Kejadian itu bermula saat tersangka mendatangi ke rumah korban yang tak jauh tempat tinggalnya, sekitar lima meter. Kedatangan tersangka saat itu ingin meminta uang kepada sepupunya itu
Tetapi korban tak mau memberi uang bahkan sempat mengeluarkan kata-kata yang menuding tersangka mengambil ponsel . Mendengar perkataan korban tersangka langsung marah dan mengambil kayu dan dipukulkan
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono melalui Kanit Reskrim, Iptu Sunarto, Selasa (16/2/2021) mengatakan, kini tersangka diperiksa karena melakukan penganiayaan tersebut. “Untuk itu Enor dijerat Pasal 351 KUHP, “singkatnya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius