Ditreskrimum Polda Kalsel Selidiki Dugaan Penipuan Izin Tambang Rp20 Miliar

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Dirreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang didampingi Wadirkrimum AKBP Diaz Sasongko saat memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan penipuan izin tambang di Mapolda Kalsel (Foto Iman Satria)

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penipuan pengambilalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dengan nilai transaksi mencapai Rp20 miliar.

Kasus tersebut dilaporkan oleh H Rafi’i Hamdi, pemilik PT LMJ, melalui kuasa hukumnya Muhammad Rosadi, SH.

Terlapor dalam perkara ini adalah mantan Bupati Barito Timur berinisial HZA, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Barito Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang membenarkan adanya proses penyelidikan tersebut.
“Benar, kami telah menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 2 Desember 2025 dengan terlapor saudara HZA,” ujar Frido, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Perkara ini diselidiki berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya.

Berdasarkan laporan polisi, kronologis perkara bermula dari kesepakatan pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi dengan nilai Rp20 miliar.

Pelapor disebut telah menyetorkan dana sebesar Rp7,37 miliar kepada terlapor.

Namun dalam prosesnya, izin usaha pertambangan milik CV Paju Epat Raya yang diperjualbelikan tersebut diduga bermasalah.

Dari hasil penelusuran, izin tersebut tidak teregister dan tidak ditemukan data terdokumentasi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur.

“Izin yang dimaksud hanya tercatat sebagai izin usaha pertambangan tahap eksplorasi pada tahun 2012,” ungkap Frido.

Bahkan, dalam laporan tersebut disebutkan izin usaha pertambangan CV Paju Epat Raya diduga palsu, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi pelapor.

Hingga kini, penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel masih mendalami keterangan para pihak serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar