Ditreskrimum Polda Kalsel Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil

Dirreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi dan Wadir Reskrimum AKBP Diaz Sasongko memaparkan pengungkapan sindikat penggelapan mobil dalam Operasi Sikat II Intan 2025. Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (11/12/202) (Foto Iman Satria)

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil dengan modus gadai, dalam rangkaian Operasi Sikat II Intan 2025.

Kasus ini terungkap setelah Maghfirah, warga Kabupaten Banjar, melapor bahwa mobil HR-V warna hitam DA 1141 BH yang masih dalam status kredit telah digelapkan oleh kerabatnya sendiri, Muhammad Rifqi.

Mobil dipinjamkan untuk dipakai sementara, namun oleh Muhammad Rifqi justru digadaikan kepada seseorang bernama Ahmad sebesar Rp35 juta tanpa sepengetahuan pemilik. Ketika Maghfirah mencari keberadaan mobilnya, Ahmad meminta tebusan Rp70 juta—dan permintaan itu disanggupi korban.

Namun mobil tetap tidak dikembalikan. Ahmad kembali menggadaikannya kepada Fendy melalui perantara Rusdiansyah, juga senilai Rp70 juta.

Untuk menghindari pelacakan polisi maupun pihak pembiayaan, Fendy mengubah warna mobil dari hitam menjadi merah, serta mengganti nomor polisi dari DA 1141 BH menjadi B 2695 KZF.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, menjelaskan bahwa penyelidikan langsung dilakukan setelah laporan diterima.

“Fendy dan Rusdiansyah berhasil diamankan pada 18 Oktober 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari keduanya kami menyita 11 unit mobil,” ujar Frido saat konferensi pers di Mako Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (11/12/2025).

Tak berhenti sampai di situ, penyidik kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, terungkap praktik jual-beli mobil take over kredit dengan skema memperdaya korban. Para pelaku memasang GPS pada beberapa mobil, lalu kembali mengambil mobil tersebut setelah seolah-olah ada laporan dari seseorang yang mengaku sebagai korban penggelapan.

“Terdapat tiga mobil yang kita amankan dari modus itu,” tambah Frido.

Total mobil yang berhasil diselamatkan dari sindikat ini mencapai 15 unit dengan beragam merek. Dua unit di antaranya langsung diserahkan kepada pemilik oleh Wadirreskrimum Polda Kalsel, AKBP Diaz Sasongko.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 380 KUHP Jo Pasal 480 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan penadahan.

Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kajati Kalsel Tekankan Penguatan Pengawasan dan Pemulihan Aset dalam Rapat Evaluasi Kinerja 2025

Kejari HSS Eksekusi Terpidana Korupsi SPP PNPM Mandiri Perdesaan

Beredar Video Tidak Senonoh di Medsos, Pelaku dan Penyebar Terancam Pidana