Ditreskrimsus Sita Tiga Unit Tugboat Hasil Pembobolan Bank Rp 22 miliar

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO-Subdit II Perbankan Pencucian Uang dan Kejahatan Dunia Maya (PPUKDM) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menyita tiga unit badan kapal tugboat berikut mesinnya yang diduga dibeli dari hasil  pembobolan bank senilai Rp 22 miliar.

“Badan kapal berikut mesinnya kami sita karena diduga dibeli menggunakan dana hasil kejahatan pembobolan bank oleh PT. BS,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, Rabu.

Kegiatan penyitaan dipimpin oleh Kasubdit II PPUKDM Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien pada Selasa (9/10) di Jalan RK Ilir, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan di Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Rizal mengungkapkan, penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN BJM nomor : 987/Pen/Pid/2018/PN-Bjm.

Adapun modus pembobolan bank yang diduga dilakukan PT. BS adalah mendapatkan kredit dari bank dengan cara memanipulasi dokumen persyaratan pembiayaan, membuat kwitansi pembelian kapal fiktif dan menjaminkan agunan fiktif.

Setelah cair, PT. BS menggunakan dana pencairan kredit tersebut tidak sesuai peruntukannya, yaitu membayar hutang perusahaan dan membeli beberapa unit badan kapal tugboat berikut mesinnya sebagai pengganti agunan fiktif supaya jejak pembobolan bank tidak tercium oleh audit.

Namun belum sempat kapal tugboat yang dibeli PT.BS itu jadi dan operasional, kredit berjalan macet hingga akhirnya diketahui bahwa pencairan kredit telah dimanipulasi.

“Kerugian yang ditimbulkan akibat pembobolan tersebut bernilai Rp 22 miliar dan 20 saksi pihak internal dan eksternal dan 4 orang Ahli (OJK, PPATK, Ahli Hukum Perbankan dan Ahli Hukum Pidana) sudah dilakukan pemeriksaan penyidik. Minggu depan digelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” jelas Rizal kepada Kantor Berita Antara. Atas kasus tersebut, Rizal kembali menegaskan agar pihak bank memegang prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit pembiayaan. Karena apabila prinsip kehati-hatian dikesampingkan untuk mengejar target pembiayaan pada bank, maka resiko kredit macet dan fraud (penipuan) pasti meningkat.

“Jika prinsip tersebut dipegang teguh, maka tentunya pemberian pembiayaan kepada nasabah akan terhindar dari segala resiko-resiko yang dapat menyebabkan bank tidak sehat,” pungkasnya.

ant/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment