Ditreskrimsus Polda Kalsel Gelar Bimtek Penanganan Forensik Digital

Banjarmasin, BARITO – Ditreskrimsus Polda Kalsel bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis Pengaturan Ketentuan Tindak Pidana dalam UU ITE dan Penanganan pertama Bukti Elektronik dengan Forensik digital.

Kegiatan yang dibuka oleh Dirkrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan di Banjarmasin, Selasa (5/3). Diikuti para penyidik se Jajaran Polda Kalsel.

Nara sumber pada kegiatan tersebut yakni, team ahli dari Kementerian Kominfo, Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Ditjen Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI Bapak Teguh Arifiyadi SH, MH, sekaligus sebagai pemapar materi bimbingan teknis. rel/sum

Related posts

Delapan Remaja Diduga Geng Motor Serang Warga Lingkar Dalam, Diamankan Polsek Bansel

Kejari Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti 257 Perkara yang Telah Inkracht

Viral Dugaan Pungutan, Kepala SMKN 5 Banjarmasin Tegaskan Tidak Ada Paksaan dan Sumbangan Bersifat Sukarela