Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan sebanyak 11,5 ton pupuk bersubsidi yang diduga hendak diperdagangkan secara ilegal antarwilayah kabupaten. Penindakan dilakukan pada Rabu (3/9/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar melalui Wadireskrimsus AKBP Riza Muttaqin menjelaskan, kasus ini berawal ketika Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan patroli di Jalan Trans Desa Sungai Riam, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, pada 29 Juli 2025 lalu.
Saat itu, petugas mencurigai sebuah truk bak hijau bernopol DA 8026 FH yang tertutup terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan 60 karung pupuk NPK Phonska dan 100 karung pupuk Urea, masing-masing berisi 50 kilogram.
“Setelah dilakukan pengembangan, total barang bukti bertambah menjadi 130 karung pupuk NPK dan 100 karung pupuk Urea dengan total keseluruhan 11.500 kilogram,” ujar Riza.
Seorang pria berinisial LH kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyelidikan sejak 29 Juli hingga 2 September 2025. “Modusnya, pelaku memperdagangkan atau mendistribusikan pupuk bersubsidi ke luar wilayah kabupaten meskipun bukan penyalur resmi,” tambahnya.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien, menyebut pupuk tersebut berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Tanah Laut.
“Praktik ini sudah berlangsung sekitar satu tahun. Kalau dihitung, 11,5 ton pupuk yang diamankan ini seharusnya bisa menyelamatkan sekitar 46 petani dengan luas lahan 92 hektare,” ungkapnya.
Zaenal menegaskan, penyalahgunaan pupuk bersubsidi berpotensi mengganggu ketahanan pangan serta merugikan kelompok tani yang seharusnya menjadi penerima manfaat. Barang bukti yang disita mencakup ribuan kilogram pupuk subsidi, satu unit truk pengangkut, dan dokumen distribusi.
“Polda Kalsel memastikan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi melalui Satgas Pangan akan terus diperketat. Selain pupuk, satgas juga mengawasi distribusi bibit, alat pertanian, hingga program ketahanan pangan lainnya agar tidak dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Manajer Penjualan PT Pupuk Indonesia untuk Kalsel, Kaltim, dan Kaltara, Nanda Trayhadi, menekankan bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang telah terdaftar melalui distributor resmi.
“Untuk alokasi pupuk subsidi tahun ini di Kalsel, pemerintah menyiapkan 24.674 ton pupuk Urea, 60.050 ton pupuk NPK, dan 451 ton pupuk organik. Semuanya harus disalurkan sesuai ketentuan kepada petani penerima manfaat,” pungkasnya.
Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya