Ditolak Minta Maaf, Wanita Tewas Ditusuk di Jalan Trans Kalimantan Desa Beringin

Penyidik Polres Batola saat melakukan olah TKP pembunuhan di Desa Beringin Kecamatan Alalak, Senin (19/1/2026) pagi. (foto:isti)

Alalak, BARITOPOST.CO.ID – Seorang wanita berinisial ENSL (40) tewas dibunuh usai ditusuk senjata tajam di Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin RT 01, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Minggu (18/1/2026) malam sekitar pukul 22.45 Wita.

Korban ditemukan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) dengan luka tusuk di bagian dada serta luka sayatan pada tangan. Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh pihak keluarga korban, Ririn Agustina, ke aparat kepolisian setempat.

Diketahui, korban merupakan warga Jalan Mahligai RT 15 RW 02, Kelurahan Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Usai kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di TKP berupa satu lembar sarung, satu lembar kaus lengan pendek, dan satu lembar celana jeans pendek warna biru.

Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa bermula saat pelaku yang identitasnya belum diungkap polisi mendatangi korban di sebuah warung di sekitar lokasi kejadian. Pelaku disebut datang dengan maksud meminta maaf, namun korban menolak.

Penolakan tersebut memicu emosi pelaku. Korban kemudian ditarik sekitar 30 meter dari depan warung ke arah kiri jalan. Di lokasi tersebut, pelaku menyayat tangan korban lalu menusuk dada korban menggunakan senjata tajam.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan berboncengan. Sementara korban tergeletak bersimbah darah dan sempat dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk dilakukan visum et repertum.

Atas kejadian itu, pihak keluarga melaporkan peristiwa pembunuhan tersebut ke Polsek Alalak untuk penanganan lebih lanjut. Humas Polres Batola, AKP Marum, membenarkan kejadian tersebut.

“Benar telah terjadi kasus pembunuhan di wilayah Sungai Lumbah. Saat ini pelaku telah menyerahkan diri ke Polres Banjar, dan Sat Reskrim Polres Batola bersama Unit Reskrim Polsek Alalak sedang berkoordinasi untuk menjemput tersangka,” ujar AKP Marum, Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (3) KUHP yang baru terkait tindak pidana pembunuhan.

Penulis : Arsuma
Editor  : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Simpan dan Edarkan 22 Gram Sabu, warga Sungai Lulut Dituntut 8 Tahun

Pengendara Supra X Tewas Tabrak Dump Truck di Oprit Jembatan Kembar S. Parman

Pelukan Negara untuk Adel dan Jailani, Dua Anak Yatim Piatu Korban Tragedi yang Kini Menatap Masa Depan