Ditantang Berkelahi, Residivis Kasus Penganiayaan Parang Sepupu hingga Kritis

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Perkelahian yang masih ada hubungan darah terjadi di Jalan Kelayan A Gang Rahmi Komplek Karya RT 18 RW 02 Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (21/1/2021) sore sekitar pukul 16.30 Wita.

Akibatnya korban bernama Syahrani (58) mengalami luka robek di pipi kiri dan disiku dan pergelangan tangan kiri. Hingga kini korban masih dirawat di ruang ICU RSUD Ulin Banjarmasin. Lantaran buruh itu masih koma alias belum sadar.

Sementara usai kejadian pelaku yang diketahui bernama Muhammad Sani alias Sani (33) warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Usai melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga menyambi tukang ojek itu pelaku sempat kabur hingga berhasil diciduk setengah jam kemudian.

Kejadian itu bermula saat korban warga sekitar TKP sedang cekcok dengan istrinya, lalu pelaku datang dan ikut campur urusan rumah tangga sepupunya itu. Sementara anak perempuan korban berinisial NH (21) marah karena ikut campur nya pelaku.

Kemudian ada perkataan kasar anak korban hingga membuat pelaku marah. Lalu korban juga marah dan menantang pelaku berkelahi.

Mendapat tantangan duel itu pelaku langsung pulang ke rumahnya untuk mengambil sajam. Tak berapa lama kemudian pelaku datang membawa parang.

Sementara korban hanya menggunakan sajam jenis pisau, perkelahian tak seimbamg itu kemudian membuat korban luka parah. Hingga terkapar di tengah jalan dan langsung dievakuasi anak dan istri korban ke RSUD Ulin.

Pihak Polsek Banjarmasin Selatan usai menerima laporan tersebut, langsung bergerak menuju TKP dan rumah sakit. Hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus. Sedangkan barang bukti dari pelaku berhasil disita
satu bilah sajam jenis parang tanpa kumpang dengan panjang kurang lebih sekitar 50 Cm.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Yopie Andri Haryono saat ditemui Jumat (22/1/2021) mengatakan, pihaknya mendapat informasi telah terjadi penganiayaan terhadap korban masih tergeletak dit engah jalan. Kemudian anggota mendatangi TKP dan korban sudah dibawa warga ke IGD RSUD Ulin.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke mapolsek Selatan untuk proses lebih lanjut. “Kini pelaku yang juga residivis kasus yang sama bahkan baru keluar penjara itu dijerat sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP, “pungkas Kompol Yopie.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment