Dispersip Kalsel Tingkatkan Sumber Daya Pustakawan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan terus melakukan terobosan untuk pengembangan perpustakaan di daerah, termasuk peningkatan kemampuan sumber daya tenaga perpustakaan atau pustakawan di tingkat sekolah.

Peningkatan kemampuan pustakawan ini dilakukan antara lain melalui workshop hingga bimbingan teknis seperti yang dilakukan untuk 60 Tenaga Pengelola Perpustakaan SMA/sederajat se-Kalimantan Selatan, Rabu (25/02).

Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie mengatakan, masih banyakkendala yang dihadapi  kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab Dispersip Kalsel dalam hal pembinaan tenaga pustakawan, agar tenaga pengelola perpustakaan di tingkat SMA/sederajat di Kalsel dapat meningkatkan kompetensi meskipun berada di masa pandemi Covid-19.

“Tujuan dari Bimtek ini untuk memenuhi tuntutan agar setiap pengelola perpustakaan SMA/Sederajat selalu meningkatkan kualitas pengetahuan dan keterampilannya serta kompetensi dalam pengelolaan perpustakaan sekolah setiap tahunnya,” kata Nurliani.

Menurut Bunda Nunung (sapaan Nurliani), perpustakaan merupakan sebuah lembaga atau institusi sosial yang dikelola secara profesional. Pengelolaan secara profesional berarti memenuhi kriteria standar yang berlaku, baik itu dari sisi perpustakaannya ataupun pengelolanya.

Dihadirkan sebagai pemateri, Pejabat Perpusnas RI, dua orang Pejabat Struktural Dispersip Kalsel dan dua orang Pustakawan Dispersip Kalsel. Adapun, materi yang diberikan yakni teknik pengelolaan perpustakaan dari pengolahan bahan pustaka, pelayanan pemustaka, pelestarian bahan pustaka, promosi perpustakaan, pengembangan minat baca, dan hal-hal lain perkembangan terbaru dalam dunia perpustakaan.

Di hadapan peserta Bimtek, Bunda Nunung mengakui sampaisekarang masih mengalami berbagai kendala dalam meningkatkan kualitas perpustakaan. Salah satunya adalah banyaknya perpustakaan yang belum memiliki akreditasi.

“Kendala yang kita hadapi saat ini adalah masih banyak perpustakaan yang belum memiliki akreditasi,” katanya.

Artinya Perpustakaan tersebut dapat dikatakan memiliki koleksi buku yang kurang, sarana dan prasarana yang  minim serta dukungan dana yang belum maksimal.  Sementara berdasarkan UU No 43 tahun 2007 tentang perpustakaan pada pasal 23 ayat 6 pihak sekolah atau lembaga madrasah minimal dapat mengalokasikan  5 persen dari anggaran sekolah atau madrasah.

Selain itu, faktor sumber daya manusia juga menjadi kendala. “Kebanyakan tenaga pengelola perpustakaan adalah tenaga honorer sehingga terkadang mereka pindah atau berhenti, padahal mereka sudah mendapatkan pendidikan dan pelatihan terkait pengelolaan perpustakaan, ini menyebabkan pengelolaan perpustakaan tak maksimal,” katanya lagi.

Diharapkan dari Bimtek pengelolaan perpustakaan ini para peserta dapat menyerap ilmu secara maksimal bagaimana teknis pengelolaan perpustakaan. “Saya berharap kegiatan Bimtek ini dapat dimanfaatkan sebaiknya oleh peserta sehingga ilmunya bisa segera diaplikasikan di tempat tugasnya masing-masing,” harapnya.

Penulis: Salman

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment