Disinyalir Pinjaman BPR Tala Macet 100 Persen, LSM Babak Desak Kejati Kalsel Usut Tuntas

Ketua Babak Kalsel Bahrudin alias Udin Palui saat mendatangi Kejati Kalsel, Senin (20/9) (Foto Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalsel mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan segera menuntaskan penyelidikan dugaan penyimpangan pinjaman modal di PT BPR Tala. Pasalnya, posisi pinjaman BPR Tala disinyalir sudah macet 100 persen.

Ketua Babak Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui, mengungkapkan hal itu usai melakukan audiensi dengan Kejati Kalsel, Senin (29/9). Ia merujuk pada Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 52 Tahun 2023 Pasal 25 ayat (4) yang mewajibkan BPR Tala mengembalikan pinjaman modal tahap I, II, dan III sebesar Rp25 miliar ke kas Pemkab Tanah Laut pada Desember 2023.

“Namun berdasarkan LHP BPK RI Kalsel Tahun 2024, hingga kini BPR Tala baru mengembalikan Rp12,563 miliar. Artinya masih ada sisa kewajiban Rp12,437 miliar yang seharusnya lunas tahun lalu,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyebut pada Desember 2025 mendatang BPR Tala juga harus mengembalikan tambahan Rp10 miliar. Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayar hingga akhir tahun mencapai Rp23,563 miliar. Padahal, total pinjaman BPR Tala yang tercatat dalam LHP BPK RI Kalsel 2024 adalah sebesar Rp32,437 miliar.

“Posisi pinjaman ini sudah sangat meragukan dan jelas disinyalir macet 100 persen. Karena itu, kami bersama masyarakat resmi melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejati Kalsel. Ada potensi kerugian negara besar akibat dugaan pinjaman fiktif,” tambahnya.

Babak Kalsel juga menyoroti penyaluran dana sebesar Rp33 miliar dari APBD Pemkab Tala ke BPR Tala yang dinilai tanpa dasar hukum. Menurutnya, penyaluran itu dilakukan tanpa persetujuan DPRD dan tidak didukung Peraturan Daerah (Perda).

“DPRD Tala sendiri dalam surat resminya menegaskan tidak pernah memberi persetujuan. Kalau ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah,” tegasnya.

Ia mengapresiasi langkah Kejati Kalsel yang telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (P-2) Kepala Kejati Kalsel Nomor: PRINT-613/0.3/Fd.2/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pinjaman modal Pemkab Tala di PT BPR Tala sejak 2019.

Bahrudin juga mengingatkan pentingnya membedakan antara pinjaman modal dan penyertaan modal. “Pinjaman wajib dikembalikan ke kas daerah, sedangkan penyertaan modal tidak. Ini harus jelas agar tidak menimbulkan penyelundupan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyinggung pidato Presiden RI Prabowo Subianto pada 17 Agustus 2025, yang menegaskan masih maraknya praktik korupsi di BUMN dan BUMD. “Langkah Kejati Kalsel mengusut dugaan penyimpangan di PT BPR Tala adalah wujud nyata arahan Presiden untuk menindak tegas praktik korupsi di BUMD,” pungkasnya.

Babak Kalsel memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul