Dishub Tak Lagi Kelola Pajak Parkir

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pengelolaan pajak parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin secara resmi berpindah tangan ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aser Daerah (BPKPAD).

Dengan berpindahnya ke nomenklatur baru dari nama Bakeuda Kota Banjarmasin itu. Pendapatan pajak parkir diharapkan dapat meningkat.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan, pajak parkir di Banjarmasin berpotensi besar dan menyesuaikan peraturan Pemerintah Pusat. Semua potensi pajak daerah wajib dikelola oleh BPKPAD. Termasuk pajak parkir yang sebelumnya dikelola Dishub.

“Semua potensi pajak termasuk pajak parkir dikelola BPKPAD. Nah, tadi pagi pelimpahannya secara resmi,”ujarnya saat ditemui di Balai Kota Banjarmasin, Senin (10/1).

Ikhsan melanjutkan, pelimpahan itu hanya dilakukan pada pajak parkir. Soal retribusi parkir masih bertahan dikelola Dishub.

Terpisah, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil menyatakan, potensi pajak parkir tahun 2021 ada sekitar Rp 5 miliar. Sedangkan tahun 2022 diperkirakannya bisa naik hingga Rp 7 miliar.

Kendati itu, pihaknya mencoba melihat sejauh mana optimalisasinya setelah dikelola oleh BPKPAD. Diharapkannya ini dapat mendongkrak PAD dari pajak parir.

“Kalau tahun ini kami melihat bisa lebih dari 7 miliar potensinya,” bebernya.

Sebelumnya, UPT pengelola parkir Dishub Kota Banjarmasin, Abi Manyu menerangkan ada 142 objek titik pajak parkir yang saat ini dikelola oleh pihaknya.

Dari angka tersebut, pajak parkir dari Duta Mall penyumbang tertinggi dengan angka 352 juta rupiah perbulannya sebelum pandemi Covid 19. Sedangkan untuk saat ini pajak parkir duta mall mengalami penurunan secara signifikan hanya mencapai 70 – 80 juta perbulan.

Selain itu, diposisi kedua penyumbang pajak parkir tertinggi ada di RSUD Ulin, sebesar 25 juta perbulannya.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment