Disaksikan 29 Tersangka, Polda Kalsel Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja   

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sepanjang Januari 2021 di halaman Mapolda Kalsel Rabu (24/2/2021).

Pemusnahan sebanyak 26,9 kilogram narkotika jenis sabu dan 42,9 gram ganja dipimpin Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto diwakili Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i.

Pemusnahan sabu dengan cara dilarutkan dengan air dan diblender dilaksanakan bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi serta perwakilan dari Balai Besar POM, Kejati Kalsel dan BNNP Kalsel .

Sedangkan, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator di RSUD Ansari Saleh dan diantar dengan pengawalan ketat petugas. Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita petugas dari 29 tersangka pada pengungkapan kasus-kasus narkoba sepanjang Bulan Januari Tahun 2021.

“Tersangkanya ada 29 orang, 27 laki-laki dan 2 perempuan,” kata Kombes Pol Rifa’i.

Para tersangka juga dihadirkan dan menyaksikan langsung pemusnahan barang haram tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi menambahkan , dari sejumlah pengungkapan di Bulan Januari tersebut ada dua kasus yang cukup menonjol.

Pertama yaitu pengungkapan pada 13 Januari dengan barang bukti sabu sebanyak 11 kilogram lebih, dimana petugas menangkap dua orang tersangka kurir sabu yang mengambil dan akan mengirimkan barang haram sabu yang disembunyikan dalam mobil di halaman parkir satu mall di Banjarmasin.

Kedua yaitu pengungkapan pada 28 Januari dengan barang bukti sabu kurang lebih seberat 15 kilogram, dimana petugas mengamankan dua orang kurir sabu dengan cara memepet dan menghadang mobil yang dikendarai tersangka di kawasan Gambut, Kabupaten Banjar.

“Ini juga sangat dramatis saat penangkapan anggota undercover melakukan pembuntutan cukup lama dan sampai ada kontak fisik. Ada salah satu mobil anggota harus dikorbankan untuk menghadang laju mobil tersangka hingga bisa diamankan dan digeledah,” kata mantan Kapolres Bukittinggi ini .

Keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika dengan jumlah besar, sambung Tri Wahyudi membuat mereka dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dari sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan kali ini, diakuinya tak sedikit barang haram tersebut diduga berasal dari luar Kalsel dan luar Negeri.

Jajarannya ujar Pamen Polda Kalsel yang sebelumnya menjabat Kabid TIK ini akan terus melacak bandar-bandar dalam jaringan peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh para tersangka yang menurutnya masih secara intensif dilakukan.

Rilis pemusnahan barang bukti ini kata dia merupakan bentuk akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat khususnya masyarakat Kalsel.

Hal ini menunjukkan peredaran gelap narkoba di Kalsel masih marak terjadi.

Sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi menegaskan akan terus melakukan penindakan dan pengungkapan sebanyak-banyaknya.

“Kami komitmen sesuai arahan Pak Kapolri, Pak Kapolda, tidak ada ruang narkotika beredar di Kalsel. Kami akan terus lakukan pengungkapan sebanyak-banyaknya karena peredaran narkoba sangat merusak khususnya generasi muda,” pungkasnya .

Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment