Direktur CV AQSHA Didakwa Tipu Jual Beli Batubara, Korban Rugi Rp2,8 Miliar

JPU saat memperlihatkan bukti di hadapan majelis hakim yang dipimpin Irfannoor Hakim SH MH pada sidang di PN Banjarmasin (Foto Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa Muhammad Ardi Rosadi, Direktur CV AQSHA, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noni SH telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli batubara yang merugikan PT Kirani Semesta hingga Rp2.887.500.000.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (3/2/2026).

Dalam surat dakwaan disebutkan, peristiwa bermula pada Maret 2022, saat terdakwa bertemu dengan saksi Dadang Hernawan, Direktur Utama PT Kirani Semesta, yang sedang mencari pasokan batubara untuk kebutuhan perusahaan pemegang IUP OPK.

Terdakwa mengaku memiliki dan menguasai batubara dari wilayah tambang PT Borneo Tala Utama (BTU) yang telah tersedia di Jetty Pribumi Citra Megah Utama (PCMU), Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengirimkan sejumlah dokumen seperti IUP OP dan RKAB, serta menjanjikan pasokan rutin dalam jumlah besar.

Pada 17 Maret 2022, kedua pihak menandatangani kontrak jual beli batubara di sebuah hotel di Banjarmasin dengan volume 30.000 metrik ton, harga Rp800 ribu per MT, dan sistem pembayaran bertahap.

Berdasarkan perjanjian tersebut, PT Kirani Semesta kemudian mentransfer dana uang muka dan pembayaran lanjutan hingga total mencapai lebih dari Rp2,8 miliar ke rekening CV AQSHA.

Namun hingga waktu pengiriman, batubara yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Sumber batubara yang semula diklaim berasal dari PT BTU beberapa kali berubah, mulai dari PT Borneo Anugerah Mandiri (BAM) hingga CV Keluarga Sejahtera, tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Hingga kapal siap dimuat di jetty, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat pelimpahan barang maupun bukti pembayaran kepada pemilik batubara,” ungkap JPU Noni di persidangan.
Bahkan terdakwa mengakui tidak pernah membayar kepada pemilik batubara, dan dana yang diterima dari korban justru digunakan untuk pembelian batubara lain yang tidak berkaitan dengan kontrak.

Meski sempat berjanji mengembalikan seluruh dana, hingga kini uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Akibat perbuatannya, PT Kirani Semesta mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.887.500.000.
Usai pembacaan dakwaan, jaksa langsung menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaannya.

Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Tiga Mantan Mantri BRI Unit Kuin Segera Disidang di PN Banjarmasin, Kerugian Negara Capai Rp8,2 Miliar

Polda Kalsel Operasikan 32 ETLE, Awasi Pelanggaran Lalu Lintas di Ops Keselamatan Intan 2026

Cegah Balap Liar, Satlantas Polresta Banjarmasin Amankan Dua Motor di Jalan A. Yani