Dinyatakan Bersalah, Rendy Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Batubara Rp7,7 Miliar

Rendy saat mendengarkan vonis majelis hakim pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin (foto Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Rendy Aditya Utama, Direktur PT Aditya Global Mining (Aglomin), dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Asni Mereanti SH bersama dua hakim anggota, majelis menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sesuai isi putusan tingkat pertama dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa tahanan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, majelis mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 10 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta uang pengganti Rp3 miliar subsidair 10 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim dalam amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Romly Salijo SH MH, yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsidair 10 bulan.

Meski lebih ringan, usai berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Rendy menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. “Kami pikir-pikir dulu,” ujar kuasa hukumnya usai sidang.

Kasus ini berawal dari kerja sama jual beli batubara antara PT Aditya Global Mining (Aglomin) dan PT Semesta Borneo Abadi (SBA) pada 22 Juli 2024. Dalam perjanjian, PT SBA yang dipimpin Isnan Fulanto membeli 15.000 metrik ton (MT) batubara senilai Rp16,16 miliar.

Namun, setelah uang ditransfer ke sejumlah rekening atas permintaan Rendy—baik ke rekening perusahaan maupun pihak lain seperti PT Banua Tuntung Pandang dan beberapa nama pribadi seperti Muhrizani, Muhammad Aditiya Ramadhan, serta Ayu Tantri Rachmawati—pengiriman batubara tidak sesuai perjanjian.

Dari total pembelian, hanya 7.504 MT batubara yang dikirim dengan nilai sekitar Rp8,36 miliar. Sisanya, Rp7,79 miliar tak pernah dikembalikan maupun diserahkan dalam bentuk batubara.

Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang di wilayah IUP-OP CV Banua Tuntung Pandang, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, aktivitas tambang sudah berhenti total.

Meski telah dilakukan dua kali somasi dan pertemuan di Jakarta pada 30 September 2024—yang turut dihadiri Richard Arief Muljadi dan Ayu Tantri Rachmawati—janji penyerahan sisa batubara tetap tidak terealisasi. Bahkan, Rendy sempat meminta tambahan dana Rp872 juta dengan alasan biaya operasional, namun hasilnya tetap nihil.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut, dana dari rekening perusahaan digunakan untuk kepentingan di luar bisnis batubara, termasuk pembayaran pribadi dan transfer kepada pihak keluarga. Akibatnya, PT SBA mengalami kerugian sekitar Rp7,79 miliar.

Sementara dua rekan Rendy, yakni Richard Arief Muljadi dan Ayu Tantri Rachmawati, menjalani proses hukum terpisah dengan berkas perkara masing-masing.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul