Dinkes Banjarmasin Lalai, Nunggak Gaji Nakes 4 Bulan

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read

Lagi-lagi Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin disorot banyak pihak. Bukan hanya carut marut soal prokes, vaksin, dan beragam anggaran Covid-19 yang diduga banyak menimbulkan tanda tanya, kini masalah kembali menerpa dinas yang dinakhodai  Machli Riyadi tersebut. Para tenaga kesehatan (nakes) kontrak di 26 puskesmas di Banjarmasin, belum juga digaji selama 4 bulan terakhir, terlebih di saat menjelang Hari Raya Idul Fitri, yang tentunya mereka didera banyak kebutuhan.

Wakil rakyat Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Noor Latifah, tak tinggal diam mendengar keluhan demi keluhan nakes di 26 puskesmas tersebut. Latigah mendesak Dinkes Banjarmasin agar segera bergerak cepat menuntaskan persoalan tersebut. “Ketika kita memerlukan tenaga orang, dalam hal ini pegawai kontrak atau non-ASN, kita harus sudah siap untuk memenuhi hak-hak mereka. Kasihan orang kalo haknya tidak dibayarkan. Dinkes Kota Banjarmasin jangan hanya berpangku tangan, hal ini harus secepatnya diselesaikan,” tegas Latifah kepada media, Sabtu (15/5).
Gaji pegawai kontrak di Dinkes Banjarmasin diketahui berasal dari dana alokasi khusus (DAK) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN). “Penggajian ini memang bersumber dari DAK. Sempat saya tanyakan ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin. Apakah bisa pakai dana lain dulu? Tapi memang tidak bisa. Tetap harus dari DAK,” katanya
Kendati demikian, dari hasil komunikasinya dengan Bakeuda Banjarmasin, dana tersebut semestinya sudah bisa dicairkan. Syaratnya, instansi terkait harus menyiapkan surat pertanggungjawaban (SPJ)

“Akan tetapi hingga saat ini SPJ tersebut belum disiapkan oleh Dinkes Banjarmasin,” ujarnya
Dia sebenarnya sudah mencoba menanyakan hal ini ke Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi. Namun nihil, Machli tak memberikan jawaban “Dari beberapa hari sebelum lebaran Idulfitri saya sudah coba telepon beliau, tapi tidak diangkat.
Mungkin karena masih suasana lebaran. Nanti hari Senin (17/5), akan saya coba kontak lagi,” katanya
Terlepas dari hal tersebut, pihaknya juga kerap menyoroti kinerja sumber daya manusia (SDM) di Dinkes Banjarmasin yang membidangi masalah ini. “Sudah sering kita sorot. SDM untuk menyiapkan ini harus yang benar-benar paham. Kadang mereka beralasan SDM yang lemah menjadi kendalanya,” ujarnya

Contohnya, dia menyebut DAK pada 2020 masih banyak yang belum terserap. Dari 26 puskesmas, ada beberapa yang persentase DAK-nya tidak terserap 30 hingga 50 persen. “Alasannya SDM-nya tidak mengerti terkait petunjuk teknis (juknis) yang berbeda tiap tahun. Jadi saya tekankan untuk SDM yang membidangi ini harus orang yang kompeten,” katanya seraya berharap hal seperti ini tidak akan terulang lagi tahun depan.

Selalu Lempar ke Bakeuda

Sementara Pj Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayyen, menyampaikan sudah mengetahui persoalan ini. Saat dikonfirmasi, dia buru-buru memanggil Kadinkes Banjarmasin, Machli Riyadi.

Didampingi Machli, Fydayeen menyampaikan alasan mengapa gaji tenaga kontrak yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) itu tak kunjung dibayar hingga saat ini. “Karena masih menunggu juknis [petunjuk teknis]. Biayanya dari DAK,” ujarnya didampingi Machli.

Inspektur Inspektorat Pemprov Kalsel itu mengklaim persoalan ini tak hanya dihadapi tenaga kontrak di Dinkes Banjarmasin saja, tapi juga di seluruh daerah di Indonesia. Fydayeen menggaransi hak tenaga kontrak itu akan dibayarkan secepatnya. Sebab dia mengklaim duitnya sudah disiapkan. “Ini bukan di Banjarmasin saja, tapi masalah nasional. Kalau juknisnya turun langsung kita bayarkan,” bebernya.

Namun sayang, saat ditanya kapan akan gaji itu dibayarkan, dia lagi-lagi tak bisa memberikan kepastian. “Anggarannya sudah kami siapkan. Secepatnya jika juknis turun langsung kami bayarkan. Itu hak orang,” katanya.

Lalu bagaimana dengan tunjangan hari raya (THR) tenaga kontrak itu?.Fydayeen tak berani memastikan. Dia menyarankan untuk menanyakan ke Badan Keuangan Daerah. “Soal THR mungkin bisa ditanya ke Badan Keuangan. Karena regulasinya ada di situ semua,” pungkasnya.

Penulis: H Arief

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar