Banjarmasin, BARITO – Pasar Sudirapi, pasar yang berlokasi di komplek Pasar Lima ini dipersiapkan Pemko Banjarmasin untuk dikelola. Pasalnya, kontrak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pasar tersebut tidak lama lagi berakhir.
Dengan perencanaam itu, Pasar Sudirapi diyakini akan menambah pendapatan asli daerah ratusan juta pertahunnya.
Menurut, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindistrian, Ikhrom Muftesar. Bila SHGB nya berakhir, Pemko Banjarmasin segera melakukan mengelolanya sendiri. Bila dijalankan, maka pihaknya akan memberlakukan pembayaran distribusi kepada pedagang.
“Ya, Pasar Sudirapi akan kita kelola menyusul berhentinya SHGB toko yang berakhir di tahun ini. Kita harap ini akan meningkatkan PAD kita,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (21/6).
Terkait SHGB, sambungnya, toko ada yang berakhir di bulan Juni ini, ada juga yang berakhir Mei lalu. Intinya secara keseluruhan SHGB itu berakhir di tahun 2021.
Tesar melanjutkan, saat ini pihaknya sudah mempersiapkam berbagai administrasi hingga pengumpulan pernyataaan persetujuan dari pedagang.
Tesar berharap, 38 bangunan toko di pasar tersebut disetujui oleh semua pedagang. Meskipun nanti ada pedagang yang tidak menyetujui Pemko Banjarmasin siap menerima gugatan di Pengadilan dan sebagainya.
“Mudahan proses lancar dan semua pedagang menyetujui. Namun bila tidak, kami juga siap menerima gugatan hukum,” katanya.
Ditanya mengapa Pemko Banjarmasin lebih memilih mengelola sendiri ketimbang mencari investor. Tegas Tesar menjawab bila Pemko bisa melakukan mandiri mengapa tidak.
Pasalnya, potensi ratusan juta bisa saja didapat sari pengelolaan pasar tersebut yang mengambil dari distribusi.
“Selama ini kan tidak sama sekali masuk PAD. Nah dengan kita lakukan pengelolaan, Insyallah ratusan juta pertahunnya akan bisa masuk ke PAD kita,” ujarnya.
Penulis: Hamdani