Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID — Kantor PT Bangun Banua (PT BB), salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel pada Selasa (9/12/2025) pagi hingga siang.
Penggeledahan dimulai pukul 09.00 Wita dengan pengawalan anggota TNI dari Batalyon 828 Tanah Bumbu.
Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra SH MH, turut hadir dalam proses tersebut.
Penyidik memeriksa komputer dan berkas di tiga ruangan direksi.
Setelah sekitar tiga jam, penggeledahan dinyatakan selesai.
Sejumlah kendaraan terlihat terparkir di halaman kantor, sementara petugas berjaga di pintu gerbang besi.
Ketua RT setempat, Jumhaidi, ikut menyaksikan jalannya penggeledahan.
Proses ini dipimpin oleh koordinator penyidik, Dwi Hadi.
Kendati demikian, pihak Kejati Kalsel belum memberikan penjelasan detail mengenai dasar penggeledahan.
Direktur Utama PT Bangun Banua, H Afrizaldi, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut tidak berkaitan dengan masa kepemimpinannya.
Ia menjelaskan, tindakan itu merupakan tindak lanjut atas perintah Gubernur Kalsel H Muhidin yang meminta BPK melakukan audit menyeluruh terhadap BUMD dan SKPD.
“Ini terkait pemeriksaan periode 2014–2023. Tidak ada kaitan dengan saya yang baru menjabat lima bulan. Permasalahan ini berada pada direksi lama,” tegas Afrizaldi.
Dari hasil audit BPK, ditemukan temuan sekitar Rp62 miliar, di mana sekitar Rp42 miliar disebut tidak memiliki pertanggungjawaban. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp16 miliar diklaim sudah diselesaikan.
Afrizaldi menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung penuh langkah Kejati Kalsel, termasuk dalam pemenuhan data dan dokumen yang diminta. “Kami sangat terbuka. Transparansi adalah komitmen kami dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Penyidik membawa beberapa box dokumen terkait periode 2014–2023 dari ruang berkas dan bagian keuangan. Sebelumnya, enam orang—termasuk tiga direktur dan seorang komisaris—juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Afrizaldi menyebut, dukungan terhadap proses hukum menjadi langkah penting agar persoalan lama dapat diselesaikan sesuai prosedur. “Ini langkah awal agar semuanya bisa dipertanggungjawabkan oleh direksi sebelumnya,” tutupnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya